Dwifungsi TNI: Menimbang Peran dan Tantangan untuk Indonesia

ILUSTRASI Dwifungsi TNI: Menimbang Peran dan Tantangan untuk Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Di sana peran TNI yang lebih aktif dalam mengawasi dan menangani masalah-masalah itu sering kali dibutuhkan, apalagi dengan kian meningkatnya ancaman yang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam negeri.
TNI, sebagai lembaga yang memiliki kekuatan organisasi yang terstruktur dan disiplin, tentu memiliki potensi untuk turut serta dalam menjaga stabilitas sosial negara.
Meski demikian, keterlibatan mereka dalam ranah sosial dan politik haruslah dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengganggu prinsip-prinsip demokrasi yang sudah mulai kita bangun pascareformasi.
Di sisi lain, Indonesia harus tetap menjaga semangat untuk menghindari kembali kepada sistem pemerintahan yang sangat terpusat dan didominasi kekuatan militer. Hal itu akan mengancam keutuhan negara yang mengutamakan kebebasan sipil dan supremasi hukum.
EVALUASI TERHADAP USULAN REVISI UU TNI
Adanya revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tentu mengundang pro dan kontra. Beberapa kalangan melihat revisi itu sebagai langkah maju dalam menghadapi tantangan baru yang membutuhkan peran lebih besar dari TNI.
Namun, harus diingat bahwa revisi itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan konteks masa kini agar tidak terjebak dalam praktik-praktik otoritarianisme yang berpotensi merugikan demokrasi.
TNI harus dilihat sebagai institusi yang berperan besar dalam aspek pertahanan dan keamanan, tetapi bukan sebagai pihak yang terlibat dalam kebijakan politik praktis.
Mengambil inisiatif dalam menjaga stabilitas sosial melalui peran yang lebih besar di ranah sosial dan ekonomi dapat dipertimbangkan, tetapi harus jelas bahwa peran tersebut tidak merusak tatanan demokrasi.
MENGAWAL KEHORMATAN DEMOKRASI
Dalam konteks ini, saya ingin mengingatkan kita semua bahwa reformasi yang sudah dimulai sejak 1998 bukan hanya tentang perubahan konstitusional, melainkan juga tentang perwujudan semangat demokrasi dan pemisahan kekuasaan antara sipil dan militer.
TNI harus tetap berada dalam posisinya sebagai institusi yang bertugas melindungi negara dari ancaman eksternal dan menjaga kedaulatan nasional.
Jika memang revisi UU TNI dilakukan, harus ada batasan yang jelas mengenai peran dan fungsi TNI agar tidak mengganggu prinsip demokrasi yang sudah terbangun.
Ke depan Indonesia perlu memastikan agar kebijakan dan keputusan-keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kebutuhan jangka pendek, tetapi juga untuk menjamin stabilitas jangka panjang dalam mengawal demokrasi dan keadilan sosial.
Kita pun harus selalu ingat bahwa TNI adalah milik rakyat dan berfungsi untuk rakyat. Keberpihakan terhadap kepentingan rakyat haruslah menjadi prinsip utama, tidak hanya menjadi instrumen kekuasaan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: