Dwifungsi TNI: Menimbang Peran dan Tantangan untuk Indonesia

ILUSTRASI Dwifungsi TNI: Menimbang Peran dan Tantangan untuk Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kita tidak boleh lagi mengulang masa-masa ketika TNI terlibat dalam politik praktis yang justru mengorbankan hak-hak demokratis masyarakat.
SEKILAS TINJAUAN ANALISIS AKADEMIK
Seiring dengan berbagai tantangan global dan domestik yang terus berkembang, penting untuk mengingatkan kita akan fungsi dan posisi militer dalam negara demokrasi. Dwifungsi TNI, meskipun telah dimodifikasi pascareformasi, masih menjadi topik yang kompleks dan penuh tantangan, terutama dalam mempertahankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Sebuah kajian oleh Fitriani (2021) dalam jurnal Indonesian Journal of Politics menekankan bahwa meskipun ancaman eksternal dapat memerlukan keterlibatan TNI, peran mereka dalam urusan politik domestik harus dibatasi untuk menjaga agar tidak mengganggu keberlanjutan demokrasi dan pemisahan kekuasaan antara sipil dan militer.
Pentingnya menjaga posisi TNI yang bebas dari campur tangan politik ini juga dikaji dalam karya Rinaldi et al. (2022) yang mengungkapkan bahwa keterlibatan TNI dalam politik praktis dapat mengurangi independensi institusi tersebut dan mengarah pada ketidakstabilan dalam negara yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam konteks Indonesia, di mana pengalaman masa lalu menunjukkan adanya keterlibatan militer dalam politik yang memengaruhi jalannya pemerintahan, peran TNI yang terbatas dalam sektor pertahanan dan keamanan menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Sementara itu, dalam kajian oleh Suryadinata (2023) yang diterbitkan dalam Asian Social Science Journal, diungkapkan bahwa demokratisasi di Indonesia, yang dimulai sejak Reformasi 1998, telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam memisahkan peran militer dan sipil, tetapi tantangan untuk menjaga independensi TNI dalam konteks politik sosial masih tetap ada.
Hal itu menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan terkait dengan TNI harus berdasar pada kebutuhan strategis pertahanan negara, bukan untuk kepentingan politik yang dapat mengganggu keseimbangan demokrasi.
Lebih lanjut, Simamora (2020) dalam tulisannya di Jurnal Politik Indonesia menambahkan bahwa di dunia yang makin kompleks ini, TNI memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menangani masalah-masalah nonkonvensional seperti terorisme dan konflik sosial.
Namun, kontribusi tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan rakyat Indonesia selama ini.
Dengan demikian, meski TNI memiliki kapasitas untuk turut serta dalam menjaga stabilitas sosial, perlu ada peraturan yang jelas untuk memastikan bahwa peran tersebut tidak mengarah pada dominasi kekuasaan atau pengabaian terhadap kebebasan sipil.
Dalam kerangka ini, revisi terhadap Undang-Undang TNI harus menjadi kesempatan untuk memperjelas batasan-batasan peran TNI di masa depan agar tidak merusak struktur demokrasi yang sudah terbangun.
Hal itu harus diselaraskan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi Indonesia. (*)
*) Ulul Albab adalah ketua ICMI Orwil Jawa Timur dan akademisi Unitomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: