Driver Ojol Terima BHR Hanya Rp 50 Ribu, Menaker Siap Mediasi dengan Aplikator

Ojol Kecam Aplikator yang Beri BHR Rp50 Ribu: Prabowo Dibohongi!-Disway/Cahyono-
HARIAN DISWAY - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi keluhan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil.
Banyak pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu, jauh dari ekspektasi mereka.
Pemberian BHR itu diatur dalam surat edaran yang menetapkan pengemudi berkinerja baik dan produktif sebagai penerima.
BACA JUGA:1.725 Pengaduan THR dalam 4 Hari, Perusahaan Terancam Denda dan Pencabutan Izin
Namun, ia menyoroti adanya perbedaan besar dalam jumlah BHR yang diterima para pengemudi.
"Kalau kita lihat, ada yang dapat Rp 900 ribu, ada juga yang dapat lebih kecil. Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan kinerja di luar itu dan menentukan besaran yang tepat. Ini perlu diklarifikasi dengan pihak aplikator," ujar Yassierli di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Meski demikian, Yassierli tetap melihat kebijakan pemberian BHR ini sebagai langkah positif.
BACA JUGA:Grab Indonesia Luncurkan Program Khusus BHR bagi Mitra Pengemudi, Untuk Mitra Dengan Dedikasi Tinggi
Menurutnya, kebijakan tersebut baru pertama kali diterapkan dan diharapkan bisa dievaluasi ke depan agar lebih adil bagi seluruh pengemudi.
"Saya berharap ini bisa dipahami karena ini adalah kebijakan baru. Kita lihat ke depan agar lebih baik lagi," imbuhnya.
SPAI Desak Pemerintah Panggil Aplikator
Sekitar 800 pengemudi ojek online di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80% pengemudi hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu.
Ketidakadilan itu disebabkan oleh kebijakan internal aplikator yang menetapkan kategori kinerja terlalu tinggi.
BACA JUGA:Grab Selesaikan Distribusi Bonus Hari Raya pada Hampir 500 Ribu Mitra Pengemudi
Pengemudi diharuskan memiliki hari aktif minimal 25 hari dalam sebulan, waktu kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, dan tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulan.
"Ada pengemudi yang penghasilannya mencapai Rp 33 juta dalam 12 bulan terakhir, tapi hanya menerima BHR Rp 50 ribu. Ini karena mereka dianggap tidak memenuhi kriteria kinerja yang terlalu tinggi," tegas Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.
BACA JUGA:Gojek dan Grab Cairkan Bonus Hari Raya untuk Para Mitra Driver, Simak Syarat dan Kriterianya!
Menurut Lily, kebijakan tersebut menciptakan kesan diskriminatif dan menekan penghasilan pengemudi. Ia juga menyoroti potongan platform hingga 50% yang semakin membebani para pengemudi.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Kementerian Ketenagakerjaan karena diduga aplikator melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran dari Kemenaker soal pemberian BHR," kata Lily.
SPAI mendesak Kemenaker untuk memanggil perusahaan aplikator dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan. Lily berharap pengemudi ojol bisa memperoleh hak mereka secara adil.
BACA JUGA:Grab Siapkan Bonus Lebaran Hanya untuk Driver Aktif, Cek Kriterianya di Sini!
"Kami ingin Kemenaker memanggil aplikator dan memastikan bahwa pengemudi mendapat BHR sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: