Kapolri Sigit Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Memiliki SKK

Kapolri Listyo Sigit Prabowo bantah isu jurnalis asing wajib memiliki surat keterangan Kepolisian (SKK)--
HARIAN DISWAY - Aturan perizinan jurnalis asing meliput di Indonesia wajib memiliki surat keterangan Kepolisian (SKK) menjadi perdebatan. Aturan itu tercantum pada peraturan Kepolisian (perpol) nomor 3 tahun 2025 tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing.
Perpol Nomor 3 tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Revisi UU Keimigrasian Nomor 63 tahun 2024 dengan tujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA) atau para jurnalis asing di Indonesia.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membantah terkait aturan jurnalis asing wajib memiliki SKK. Ia menegaskan bahwa jurnalis asing tetap diperbolehkan meliput selama tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Jendral Listyo menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing. Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik pada lokasi tertentu.
BACA JUGA:IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat
BACA JUGA:HUT ke-15 TV9 Nusantara, Jurnalis dan Relawan Antihoax Suarakan Pentingnya Literasi di Era Digital
Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) bahwa penerbitan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan SKK tidak dipungut biaya.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan," kata Listyo melalui keterangan.
Listyo mengatakan bahwa SKK tidak bersifat wajib, melainkan penerbitan surat tersebut hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin. Penerbitan SKK bertujuan agat jurnalis asing bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, terutama ketika meliput di wilayah konflik seperti Papua atau daerah-daerah lainnya yang sedang mengalami konflik.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Dengan adanya SKK, pihak kepolisian diharapkan dapat memantau kegiatan jurnalis asing dan memberikan perlindungan jika diperlukan. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: