Singapura Minta Dokumen Tambahan Soal Ekstradisi Paulus Tannos

Singapura Minta Dokumen Tambahan Soal Ekstradisi Paulus Tannos

Jejak buronan kasus korupsi Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura dan sedang proses diektradisi.---KPK

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjalani proses ektradisi buronan kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos yang telah terindikasi berada di Singapura. Baru-baru ini, pihak pemerintah Singapura meminta dokumen tambahan lagi soal perkembangan ekstradisi buronan dari 2019 lalu.

“Dokumennya affidavit tambahan, terkait apa tidak terkonfirmasi penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Rabu, 16 April 2025.

Affidavit diminta karena Singapura merupakan negara yang menganut common law sehingga dokumen tersebut penting untuk kelengkapan berkas perkara.

Sementara itu, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menyebut bahwa dokumen yang diminta sedang diusahakan pengadaannya. Kemenkum melakukan prediksi pengiriman akan dilakukan sebelum akhir bulan April mendatang.

BACA JUGA:Polri Sebut Ektradisi Paulus Tanos Paling Cepat Empat Bulan

BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

“Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas.

Supratman turut menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses ektradisi Paulus Tannos, Kemenkum RI dan KPK saling bersinergi. Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum tiada henti melakukan komunikasi bersama dengan KPK.

Sidang terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos diperkirakan akan digelar pada bulan Juni 2025. Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kemenkum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.

“Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan cepat,” paparnya.

BACA JUGA:Buronan e-KTP Paulus Tannos di Ujung Tanduk, Pemerintah Tunggu Pemulangan dari Singapura

BACA JUGA:Pulangkan Paulus Tannos, Menteri Hukum Telah Tanda Tangani Surat Permintaan Ekstradisi

Widodo mengungkap perkembangan dokumen tambahan yang diminta oleh Singapura hampir terselesaikan. Dokumen tersebut disinyalir memiliki keterkaitan dengan barang bukti kasus korupsi oleh Paulus Tannos.

Kasus Paulus Tannos menjadi prosesi ekstradisi kali pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura, sehingga prosesnya memakan waktu banyak. Terlebih lagi koruptor e-KTP tersebut juga telah mengganti nama sekaligus kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: