Polisi Ungkap Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Hanya Iseng

Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) mengintip mahasiswi saat mandi.--Cahyono
HARIAN DISWAY - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengungkapkan motif dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) melakukan perekaman terhadap mahasiswi yang sedang mandi.
“Motif pelaku karena iseng. Sementara video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Tidak ada niat menyebarluaskan,” terang Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus pada Senin, 21 April 2025.
Sebelumnya, aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh mahasiswa UI dengan inisial MAES (36) tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB di sebuah indekos kawasan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pada saat itu, pelaku (MAES) secara nekat merekam mahasiswi tetangga indekosnya yang berinisial SSS (22) saat sedang mandi melalui ventilasi kamar mandi dengan menggunakan ponsel miliknya.
Setelah menyadari ada yang mengawasi dan merekam dirinya saat mandi, korban langsung berteriak. Kemudian bersama dengan pihak indekos, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib (polisi).
BACA JUGA:UI Tangguhkan Status Mahasiswa PPDS-nya yang Rekam Mahasiswi saat Mandi
BACA JUGA:Sejak 2024, Kemenkes Terima 620 Laporan Perundungan dan 3 Pelecehan Seksual di Lingkungan PPDS
Menanggapi hal itu, polisi segera melakukan pemeriksaan pada korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban. Kemudian polisi melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan gelar perkara.
Akhirnya polisi mengetahui, pelaku aksi tidak senonoh itu adalah adalah pria berinisial MAES. Hal ini dibuktikan dengan adanya video pendek berdurasi 8 detik dalam ponsel pelaku yang ditemukan oleh teman-teman kos korban.
Barang bukti berupa ponsel pelaku tersebut segera diamankan oleh polisi, bersamaan dengan sebuah penyimpanan USB berisi video rekaman, serta pakaian milik korban.
Pelaku kemudian dijadikan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia terjerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta terancam hukuman 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, menanggapi kasus tersebut, pihak UI tidak tinggal diam dan mengonfirmasi kalau pelaku merupakan mahasiswa PPDS UI.
BACA JUGA:Kemenkes Bakal Wajibkan Dokter PPDS Tes Kesehatan Mental
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: