Pendaftaran Merek Dagang di Kanwil Kemnkum Jatim Meningkat

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto (dua kiri) saat konfrensi pers di kantor Kemenkum Jatim, Senin 21 April 2025-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Nihal Tufailah baru saja mendaftarkan merek dagangnya ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur. Merek dagang yang didaftarkannya bergerak di sektor kosmetik.
Tahun lalu, dia daftarkan produknya itu. Senin 21 April 2025, dia datang ke Kanwil Kemenkum Jatim untuk mengambil sertifikat pendaftaran produknya. Produk kosmetiknya kini sudah resmi terdaftar di Kemenkum.
“Alhamdulillah prosesnya cepat. Hanya sekitar sembilan bulan saja. Saya daftarkan ini agar dapat perlindungan dari negara. Serta, produk kosmetik yang saya buat bisa dipasarkan lebih luas lagi,” kata Nihal, Senin 21 April 2025.
Kanwil Kemenkum Jatim mencatat, di triwulan pertama 2025 ini, ada 10.333 permohonan perlindungan produk kekayaan intelektual. Angka itu naik 50 persen dari periode yang sama di tahun lalu.
BACA JUGA:Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, DJKI Dorong Komersialisasi
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto mengatakan, dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari permohonan perlindungan produk kekayaan intelektual tercatat mencapai Rp 12,17 miliar.
Angka itu meningkat 12,04 persen dibanding periode yang sama tahun lalu di angka Rp 10,87 miliar. Semua itu dari pendaftaran merek, pencatatan karya cipta maupun pendaftaran paten dan lainnya.
Kenaikan itu menurutnya karena adanya penyesuaian tarif BNPB. Masyarakat pun banyak yang memanfaatkan kebijakan itu. Salah satunya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BACA JUGA:Wamenekraf Ajak Para Konten Kreator Surabaya Untuk Peduli Pada Hak Kekayaan Intelektual
“Misalnya saja mendaftarkan merek. Kalau untuk umum mencapai Rp 1,8 juta. Sedangkan, jika mendaftar dengan melampirkan surat keterangan sebagai UMKM binaan pemprov maupun pemkab/pemkot, ada insentif khusus. Hanya bayar Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Haris membeberkan, di Jatim masih memiliki banyak potensi untuk terus dikembangkan. Seperti indikasi geografis untuk dijadikan produk unggulan. Setidaknya, ia mencatat ada 14 produk yang memiliki potensi besar.
“Termasuk juga penguatan merek kolektif. Seperti ikan asap di Probolinggo dan pengembangan kawasan karya cipta. Seperti kampung animasi di Malang dan Gandrung Sewu di Banyuwangi,” bebernya.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Perkuat Peran Daerah dalam Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual
Termasuk juga fenomena sound horeg. Hal itu juga memiliki potensi untuk dilindungi sebagai produk kekayaan intelektual. Yakni melalui pencatatan hak cipta atas seni pertunjukannya. “Sehingga para pelaku kreatif lokal ini bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas karya mereka,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: