Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Suara yang Sering Dibungkam

Di Indonesia, angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. --Pinterest
HARIAN DISWAY - Kekerasan terhadap perempuan adalah isu yang semakin mendapat perhatian di Indonesia. Namun, meskipun sudah ada berbagai upaya untuk menanggulanginya, kenyataan di lapangan sering kali jauh dari harapan.
Banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Tapi mereka merasa terjebak dalam sistem yang tidak memberikan keadilan.
Tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik lainnya sering terjadi di tempat-tempat yang tak terduga. Seperti di jalanan, rumah, bahkan di tempat kerja.
BACA JUGA: Dokter Residen UNPAD Menahan Kasus Kekerasan Seksual
Di Indonesia, angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2020 saja terdapat 6.363 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
Namun, itu hanya mencakup kasus-kasus yang tercatat. Banyak korban yang memilih diam karena takut akan stigma sosial. Atau tidak yakin bahwa mereka akan mendapat perlindungan hukum yang tepat.
Tidak jarang, korban justru dipersalahkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang lebih mengarah pada siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, "Kenapa kamu memakai baju seperti itu?" atau "Kenapa kamu tidak melawan?"
BACA JUGA: Fenomena Femisida, Kekerasan Gender Ekstrem yang Terus Terulang
Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang seharusnya melindungi korban kekerasan seksual. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pada tahun 2020, Indonesia juga meratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang fokus pada penanganan kekerasan seksual secara lebih spesifik. Namun, meskipun ada landasan hukum, implementasinya masih jauh dari optimal.
Proses hukum yang berbelit, kurangnya fasilitas yang mendukung korban untuk melapor, serta lambatnya penyelesaian kasus, menyebabkan banyak korban enggan melapor.
BACA JUGA: UGM Bentuk Tim Disiplin Buntut Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi
Terlebih lagi, ada beberapa laporan yang menunjukkan bahwa sistem yang ada malah memperpanjang proses hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan lebih cepat.
Dalam hal itu, meskipun hukum telah disusun dengan baik, sistemnya belum cukup mendukung untuk memberikan rasa aman kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: