Mutilasi Pacar di Serang, Banten: Kontradiksi Tersangka dan Autopsi

Mutilasi Pacar di Serang, Banten: Kontradiksi Tersangka dan Autopsi

ILUSTRASI Mutilasi Pacar di Serang, Banten: Kontradiksi Tersangka dan Autopsi. Hasil autopsi, pacar Mulyana ternyata tidak hamil. Sebelumnya Mulyana mengaku pacarnya hamil sehingga dibunuh dan dimutilasi. Terbaru, Siti Amelia, pacar Mulyana, juga dibakar.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Mutilasi Sebatas Perut di Brebes, Jawa Tengah

Buktinya, Donald: ”Kami temukan jelaga di tenggorokan mayat. Menandakan bahwa korban masih hidup saat terbakar. Dia menghirup hasil pembakaran.”

Juga, dilakukan uji histopatologi forensik untuk mengetahui pemotongan tungkai kiri dan kanan korban. Uji histopatologi forensik adalah pemeriksaan mikroskopis terhadap sampel jaringan yang diambil dari korban meninggal. Hasilnya?

Donald: ”Di tungkai kanan dan kiri yang dipotong dengan benda tajam, ditemukan adanya sel-sel polimorfonuklear yang menandakan luka akibat kekerasan tajam terjadi ketika korban masih hidup.”

BACA JUGA:Mutilasi Dukun Lintrik

BACA JUGA:Mutilasi Kaliurang Jenis yang Jarang

Sel polimorfonuklear (PMN) adalah sel darah putih (leukosit). PMN bagian dari sistem kekebalan tubuh, berperan melawan infeksi. Arti temuan forensik itu, setelah tubuh dipotong, secara otomatis leukosit aktif melawan kuman supaya tidak terjadi infeksi. 

Artinya, korban masih hidup saat dipotong. Soal itu sudah diduga oleh Donald, sebelum ia mengumumkan hasil lengkap autopsi.

Sebaliknya, pengakuan tersangka, ia mencekik korban dengan menggunakan jilbab korban, sampai tak bergerak lagi. Kemudian, ia pulang (rumahnya cuma beberapa puluh meter dari TKP) untuk mengambil golok. Akhirnya tersangka mencincang korban. 

BACA JUGA:Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Pelaku Ditangkap, Motif Tidak Rasional

BACA JUGA:Misteri Mutilasi Badan Pria di Koper Merah

Tersangka mungkin tidak tahu apakah saat itu korban masih hidup atau mati. Tapi, ia pasti tahu, saat dipotong, korban histeris.

Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Banten tentu tepercaya. Polisi penyidik kasus pembunuhan tersebut akan berpedoman pada hasil itu.

Pertanyaannya, bagaimana konstruksi perkara yang sesungguhnya? Dikaitkan dengan adagium hukum: ”Semua penjahat harus dianggap memberikan keterangan bohong, sebelum terbukti benar”. Sebab itu, Polri menerapkan penyidikan perkara pidana berbasis scientific crime investigation (SCI).

BACA JUGA:Petualangan Cinta di Mutilasi Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: