Banyak Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan? Ini Tanggapan PPATK

Banyak Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan? Ini Tanggapan PPATK

Waspadai penyalahgunaan rekening dormant.--Freepik

HARIAN DISWAY - Sejumlah warganet  mengeluhkan pemblokiran rekening oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk keperluan deposit perjudian online. 

Selain itu, rekening milik orang lain juga dimanfaatkan sebagai sarana penampungan hasil kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

Rekening dormant milik nasabah menjadi salah satu yang rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal ketika penguasaan atau pengendaliannya yang dilakukan akan berpindah tangan ke pihak orang lain.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan jika pihaknya memblokir akses rekening bank yang sudah tidak aktif dan tidak menunjukkan aktivitas transaksi.

Baik itu penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.

"PPATK sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang rekeningnya dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," ujar Ivan Yustiavandana pada Senin, 19 Mei 2025.

 BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online, Transaksinya Fantastis

Ia menyebut bahwa penghentian sementara rekening pasif atau dormant ini bertujuan untuk tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggungjawab seperti diretas.

Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir dan ingin memakainya kembali, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank.

Reaktivasi dilakukan dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 

Menurut Ivan, Rekening Pasif yang  bisa dengan mudah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab akan berpotensi disalahgunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.

"Kasihan publik jika tidak di proteks. Jika ada sesuatu peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujarnya.

"Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: