Fransiska Ditahan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Sebut Kasus Kedaluwarsa

Kuasa Hukum Fransiska Eny Boyamin Saiman (kiri) memberikan nota keberatan atas kasus kleinnya yang dianggap kedaluwarsa. -Edi Susilo-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kuasa hukum Fransiska Eny, Boyamin Saiman, meminta Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menangguhkan penahanan kliennya. Permintaan ini diajukan karena Boyamin menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu kabur terkait tuduhan pemalsuan dokumen. Ia juga menyebut kasus ini telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 78 KUHP.
Sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya itu sempat diskorsing dua kali. Pertama, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mendapatkan izin dari Kepala Rutan Wanita Surabaya di Porong untuk menghadirkan Fransiska yang ditahan sejak April lalu. Sidang dilanjutkan setelah Fransiska dihadirkan ke persidangan secara online.
Majelis Hakim juga menyatakan akan melanjutkan sidang pada Rabu 25 Juni mendatang.
"Kami meminta agar dihadirkan saksi dari Polda Jatim. Karena ini soal dugaan dokumen palsu harus ada pembuktian forensik," kata Boyamin kepada majelis, Rabu, 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Girik di Pagar Laut Tangerang
BACA JUGA:UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Bantah Tuduhan Pemalsuan
Menurutnya, terkait tuduhan dokumen palsu seharusnya ada pembuktian.
Dia juga meminta agar perkara ini dibatalkan demi hukum. Sebab mengacu pasal 78 KUHP, masa kedaluwarsa kasus pemalsuan dokumen adalah 12 tahun. Sementara kasus ini mengacu tahun 1999. Selain itu juga sudah diputus inkrah pada 2003. "Artinya sudah jauh kedaluwarsanya," katanya.
Kasus ini semula dari gugatan yang dilayangkan Linggo Hadiprayitno sebagai penggugat kepada Fransiska terkait sengketa rumah di jalan Kendalsari Selatan pada 1995. Kasus ini diputus oleh PN Surabaya dimenangkan oleh Fransiska. Linggo sempat menang saat banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya pada 1997. Namun, kembali kalah dalam hasil kasasi pada tahun 1999. Yang putusannya inkrah pada 2003.
Kemudian Linggo melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 2017 dengan kasus dugaan laporan palsu. Dalam laporannya, perpindahan alamat Fransiska yang dilampirkan dalam permohonan kasasi itu turut diduga mempengaruhi hasil Kasasi.
Sidang dugaan pemalsuan dokumen yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025.-Edi Susilo-
"Kalau mengacu pada pelaporan 2017 pun tetap kedaluwarsa," katanya. Lantaran dari proses inkrah kasasi pada 2003. Seharusnya kasus itu terakhir aktif pada 2015 atau dua tahun sebelum pelaporan.
Sementara JPU Basuki Wirywan menyebut, dakwaan tersebut tetap sah demi hukum. Dia menyebut, masa kedaluwarsa pelaporan itu tak tunggal. Ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan acuan. Salah satunya bahwa dokumen itu baru diketahui palsu oleh pihak yang merasa dirugikan. Itu menurutnya sesuai dengan Putusan MA RI No 103 PK/Pid/2013. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: