Talkshow Parenting dan Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak Ajak Ibu-Ibu Lebak Tingkatkan Kualitas Pola Asuh

Talkshow parenting dengan judul Parenting dan Peran Orang Tua Dalam Tumbuh Kembang Anak pada Minggu, 13 Juli 2025 pukul 15.00-16.30 di Sanggar Merah Merdeka Unit Lebak bersama Muhammad Reza, S.P.si., M.si, seorang dosen PG PAUD Unesa. -Sanggar Merah Merdeka-
Yakni Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan anak yang mendefinisikan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
BACA JUGA: Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Ajak Anak Indonesia Peduli Keberlanjutan Sejak Dini
Termasuk anak yang masih dalam kandungan maka negara dalam hal ini pemerintahan Indonesia wajib memberikan regulasi untuk melindungi anak-anak.
Melalui momen Hari Anak Nasional tahun 2025, dari berbagai kelompok/sanggar belajar yang berada di kampung-kampung padat penduduk kota Surabaya menyelenggarakan sebuah program yang berbasis Forum Pendidikan Alternatif. -Sanggar Merah Merdeka-
Melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Anak-anak sebagai manusia layaknya orang dewasa memiliki hak asasi yang wajib dihormati, dijaga, dilindungi, dan dipenuhi haknya oleh siapa pun. Hal ini termaktub dalam Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang perlindungan anak.
BACA JUGA: Semarak Hari Anak Nasional, Hotel Santika Undang Anak SLB Ikut Lomba Mewarnai
Bunyinya: “Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.”
Sedangkan mengenai perlindungan anak dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2: “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Meskipun konstitusi secara eksplisit sudah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak anak tetapi bukan berarti anak-anak secara otomatis mendapatkan hak sepenuhnya dan terhindar dari tindakan inkonstitusional dari pihak manapun tak terkecuali penyelenggara negara dan pemuka agama.
BACA JUGA: Hari Anak Nasional, Orang Tua dan Guru Harus Beri Inspirasi untuk Anak
Ada data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak yang dipublikasikan di laman siga.kemenpppa.go.id menunjukkan grafik nasional yang mengkhawatirkan pada 2024.
Bahwa terdapat 25.559 kekerasan terhadap anak dengan jenis kekerasan fisik sebesar 4.890, psikis 4.838, seksual 11.771, eksploitasi 279, TPPO 220, penelantaran 1.381, dan lainnya 2.180.
Persentase gender kekerasan terhadap anak di usia 13-17 tahun yang setidaknya pernah mengalami satu bentuk kekerasan sepanjang 2024 laki-laki 31,11 persen, perempuan 36, 31 persen, laki-laki dan perempuan 33,64 persen.
BACA JUGA: Hari Anak Nasional 23 Juli: Sejarah, Makna dan Tema Tahun 2024
Di Jawa Timur kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang jumlahnya tertinggi yaitu mencapai 742 kasus. Terungkap dalam melalui laman surabaya.go.id mengungkapkan di tahun 2023 rentang bulan Januari-April 2023,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: