DPR RI Optimistis RUU Penyiaran Rampung Tahun Ini

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat memimpin Rapat Panja RUU Penyiaran dengan Kadin, Sahabat Peradaban Bangsa, dan AKKSI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Senin, 14 Juli 2025.-Arief-Dewan Perwakilan Rakyat
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Setelah lebih dari sepuluh tahun tertunda, Komisi I DPR RI menyatakan optimisme bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran akan selesai pada periode legislatif saat ini.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno, saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
“Ini dimulai sekitar tahun 2012, sampai hari ini belum juga kunjung selesai, tapi kita memang menargetkan di periode ini bisa segera rampung,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Arahan Lanjutan dari Presiden dan DPR
Proses panjang tersebut disebabkan oleh dinamika regulasi yang terus berkembang. Tercatat telah mengalami perubahan subtansi sebanyak tiga kali. Termasuk penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Ada sejumlah hal yang berkaitan dengan multiplexing yang tadinya diatur dalam RUU ini, tapi dikeluarkan lalu diatur dalam Undang-Undang Ciptaker,” jelasnya.
BACA JUGA:IJTI Surabaya Tolak RUU Penyiaran yang Bungkam Jurnalis
Meski belum menetapkan timeline secara spesisifik, ia memastikan subtansi penting dalam RUU Penyiaran akan terus dibahas secara intensif.
Hal tersebut tentu saja dilakukan agar dapat menyesuaikan perkembangan industri penyiaran dan platform digital.
“Karena ini adalah perubahan ketiga akan RUU tentang Penyiaran. Tapi kita optimistis bisa kita selesaikan di periode ini”, paparnya.
BACA JUGA:DPR RI Matangkan RUU BDS, Boikot Produk Israel Diarahkan Jadi Gerakan Nasional
Sejumlah masukan diberikan oleh pemangku kepentingan. Seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Serikat Perusahaan Pers Broadcasting (SPB), serta Asosiasi Kelembagaan Komunitas Siaran Indonesia (AKKSI).
Kadin mengusulkan perlu adanya persamaan perlakuan antara industri penyiaran konvensional dan penyelenggaraan platform digital.
BACA JUGA:Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Surabaya Gelar Aksi di Depan Gedung Grahadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: