Kemenhub Rampungkan Evaluasi Kapal-Kapal Bekas LCT di Ketapang-Gilimanuk, 45 Kapal Diperbolehkan Beroperasi

Foto Pelabuhan Ketapang, Kamis, 17 Juli 2025--Kemenhub
HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan inspeksi menyeluruh terhadap kapal-kapal yang beroperasi di pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Inspeksi menyeluruh ini menyusul tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya.
Pasca kejadian yang menewaskan puluhan orang tersebut, Kemenhub melakukan inspeksi ulang terhadap kapal-kapal yang beroperasi. Utamanya yang merupakan bekas Landing Craft Tank (LCT).
Sebelumnya juga sempat terjadi antrian kendaraan logistik di penyebrangan Ketapang-Gilimanuk.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa segala aktivitas di penyebrangan Ketapang-Gilimanuk telah berlangsung dengan normal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud menyatakan bahwa kepadatan yang terjadi adalah dampak dari antisipasi pemerintah untuk menjamin keselamatan atas pelayaran nasional dan kelanjutan proses evaluasi armada-armada pasca kecelakaan yang dialami oleh KMP Tunu Pratama Jaya.
“Kami memahami adanya antrean kendaraan di jalan menuju pelabuhan, namun perlu kami tegaskan bahwa hal ini terjadi sebagai bagian dari proses mitigasi risiko untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut,” tutur Masyhud.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Pesisir, Dukung Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya
BACA JUGA:Operasi SAR KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang Sampai Tujuh Hari ke Depan
Dia menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
Dirjen Hubla juga mengatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan inspeksi terhadap 54 kapal, dan 45 kapal dinyatakan layak untuk berlayar dan telah berikan izin untuk kembali beroperasi.
Kendaraan bergerak masuk ke dalam kapal fery di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk-Kemenhub-
Sedangkan beberapa kapal yang sebelumnya merupakan bekas Landing Craft Transport (LCT) yang dihentikan sementara operasionalnya telah diberikan dispensasi terbatas. Antara lain adalah KM. Agung Samudra IX, KM. Jambo VI, KM. Liputan XII, dan KM. Samudra Utama dengan syarat:
- Maksimal 75% dari kapasitas muatan kapal
- Tidak mengangkut kendaraan kecil maupun penumpang
- Hanya kapal yang memiliki ketidaksesuaian minor yang diizinkan beroperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: