KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

KPK Menyelidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Dugaan ini masih lidik (tahap penyelidikan, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak terpisahkan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. “Chromebook itu juga masih lidik, tapi penyelidikannya dipisah. Tapi kasusnya gak bisa dipisahkan, karena Google Drive dan lainnya juga bagian dari itu,” ucapnya.
Meski demikian, Asep belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Diketahui, Kejaksanaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang termasuk dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Terdapat empat tersangka yang ditetapkan, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah.
Dugaan kasus korupsi ini berawal pada tahun 2020-2022, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek. Pengadaan ditujukan untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Dalam proses pengadadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke Chrome OS atau Chromebook.
BACA JUGA:Surabaya Tunggu Arahan Kemendikbud untuk Jalankan Kebijakan Sekolah Gratis
BACA JUGA:Tiga Hari, Kejagung Periksa 14 Saksi Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Padahal berdasarkan kajian awal Kemendikbudristek, Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. Kejagung menduga kasus ini menyebabkan negara alami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: