LBH Surabaya Soroti Revisi KUHAP: Anggap Polisi Terlalu Mendominasi

Diskusi publik yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dengan topik RKUHAP-Dwineza Rizkyano Jonathan-Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Jumat, 18 Juli 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengadakan sebuah diskusi publik dengan topik RKUHAP, acara berlangsung di aula YLBHI – LBH Surabaya pada pukul 13.30 WIB.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan lima orang pembicara. Yaitu Habibus Shalihin, S.H. selaku Direktur LBH Surabaya, M. Kholiur Rahman, S.H.,M.H. selaku Akademisi FH UPNV Jatim, Helena D. mahasiswa FH Unair, Wahyu Budi Kristanto, S.H. selaku Advokat FSPMI Jatim, dan R. Fauzi Z.W.P.,S.H.,M.H. selaku YLC Peradi Surabaya serta Elsa Ardhilia sebagai moderator.
Diskusi publik yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dengan topik RKUHAP-Dwineza Rizkyano Jonathan-Harian Disway-
BACA JUGA:Agar Punya Malu! KPK Susun Larangan Tutupi Wajah untuk Para Koruptor, Tunggu Revisi KUHAP
Masing-masing pembicara membawakan materi terkait poin-poin RKUHAP yang bermasalah. Salah satunya di pasal 6 ayat (1).
Dalam RKUHAP pasal 6 ayat (1): Penyidik terdiri atas Penyidik Polri, PPNS dan Penyidik tertentu. Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Dengan adanya RKUHAP ini maka polisi saya rasa bisa melakukan penyidikan di tindak pidana yang sifatnya khusus,” ujar M. Kholiur dalam menanggapi salah satu poin RKUHAP yang bermasalah.
BACA JUGA:Revisi KUHAP: Advokat Usulkan Larangan Meliput Pengadilan Secara Langsung
Dalam RKUAHP, segala penangkapan, penahanan PPNS, dan penyidik tertentu hanya bisa atas perintah Penyidik Polri. Kecuali KPK, TNI ,dan Kejaksaan. Namun tidak ada pengecualian bagi penyidik BNN.
“Penyidik Polri di RKUHAP memiliki kekuasaan yang sangat luar biasa, Super power,” ujar M. Kholiur dalam menanggapi campur tangan penyidik Polri dalam penyidikan.
Fokus utama dari beberapa poin yang bermasalah pada RKUHAP adalah kekhawatiran jika Polri mendapat perluasan wewenang.
BACA JUGA:KPK Temukan 17 Poin Permasalahan dalam RUU KUHAP
Jika nanti RKUHAP disahkan maka bukan hanya berlaku bagi buruh, pekerja, aktivis, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. (*)
*) Mahasiswa Magang Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: