Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Pemeriksaan terus berlanjut, Kejagung periksa 4 saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY - Sebelumnya, pada Kamis, 24 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan perkembangan perkara Minyak Mentah PT Pertamina dengan memeriksa 11 (sebelas) orang saksi.

Tak berhenti sampai itu, pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus dilakukan hingga hari ini, Jumat, 25 Juli 2025.

JAM PIDSUS melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa 4 (empat) orang saksi tambahan terkait dengan perkara Minyak Mentah PT Pertamina.

Dua dari empat orang saksi yang diperiksa JAM PIDSUS berasal dari PT Pertamina International Shipping. "Empat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H.

BACA JUGA:Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan, Inilah Peran Mereka

BACA JUGA:Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Adapun keempat orang saksi tersebut berinisial:

1. MR selaku Direktur Management Risiko PT Pertamina International Shipping.

2. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

3. AS selaku Vice President (VP) Tonnage Management & Services.

4. RJAH selaku Pokja Harga EDM.

Pemeriksaan keempat orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta digunakan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: