Begini Cara Aktifkan Lagi Rekening Terblokir karena Lama Tak Digunakan

Begini Cara Aktifkan Lagi Rekening Terblokir karena Lama Tak Digunakan

Cara mengaktifkan rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena lama tidak aktif.--Freepik

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pernah mengalami rekening yang tiba-tiba tidak bisa digunakan karena lama tidak aktif?

Tenang, uang Anda akan tetap aman dan rekening masih bisa diaktifkan kembali.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan bahwa rekening yang tidak digunakan selama 3 bulan atau lebih, bisa dianggap dormant (tidak aktif) dan diblokir sementara.

Tujuan dari pemblokiran tersebut adalah untuk menjaga keamanan sistem keuangan, serta mencegah adanya penyalahgunaan. Seperti judi online (judol) bahkan pencucian uang.

BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online, Transaksinya Fantastis

Sepanjang 2024, PPATK mencatat ada lebih dari 28 ribu rekening yang disalahgunakan. Pelaku kejahatan tersebut menjadikan rekening yang lama tidak aktif sebagai incaran, karena pemiliknya tidak rutin memantau aktivitas rekening tersebut.

“Penghentian sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada aktivitas transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer uang selama periode tertentu. Biasanya 3-6 bulan, bergantung pada kebijakan bank.

Jika status dormant sudah aktif, maka rekenig bisa diblokir sementara demi keamanan.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Terblokir

Untuk mengaktifkan kembali rekening Anda telah diblokir, ikuti beberapa langkah berikut:

  1. Datangi cabang bank terdekat dengan membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.
  2. Isi formulir aktivasi rekening. Permintaan Anda akan diproses bank sesuai prosedur yang berlaku.
  3. Lakukan transaksi kecil, seperti setor atau tarik tunai. Agar bisa mengaktifkan kembali rekening.
  4. Menghubung atau cek status ke PPATK – Jika bank menyebutkan pemblokiran tersebut berkaitan dengan PPATK, Anda dapat menghubunginya untuk konfirmasi.

Meskipun melakukan pemblokiran, PPATK menegaskan bahwa saldo di rekening tidak akan hilang. Karena pemilik tetap berhak atas uang tersebut.

BACA JUGA:Banyak Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan? Ini Tanggapan PPATK

Tips Agar Rekening Tidak Diblokir Lagi

  1. Gunakan rekening secara rutin. Minimal melakukan transakasi setiap beberapa bulan.
  2. Tutup rekening yang sudah tidak digunakan, agar tidak disalahgunakan.
  3. Jangan bagikan data penting seperti nomor rekening, PIN, dan kode OTP.
  4. Wasapada jika ada transaksi mencurigakan dan segera melapor ke pihak bank.

Dengan begitu, PPATK dan perbankan terus berupaya menjaga keamanan sistem keuangan Indonesia. Sehingga, jika Anda punya rekening lama dan jarang digunakan, sebaiknya segera cek dan aktifkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: