Prabowo Terbitkan Perpres: Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di DTPK

Peraturan Presiden Terkait Tunjangan Khusus Senilai Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan-Disway/Anisha Aprilia-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: