MK Dinilai Langgar Batas Kewenangan, Putuskan Pemilu Terpisah Tanpa Diskusi Publik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sebagai bentuk judicial activism, yang berpotensi melampaui kewenangannya sebagai lembaga Yudikatif. -Istimewa-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: