Menggugah Esensi Kemerdekaan Tanah Adat

Menggugah Esensi Kemerdekaan Tanah Adat

ILUSTRASI Menggugah Esensi Kemerdekaan Tanah Adat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Hijab dan Kado di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

BACA JUGA: Peringatan Kemerdekaan dan Semangat Gotong-Royong

Sedangkan sepanjang tahun 2024, tercatat 295 konflik pertanahan, meningkat 21 persen jika dibandingkan dengan 2023, dengan luas wilayah tumpang tindih mencapai 1,1 juta hektare. 

Sektor perkebunan menjadi penyumbang utama, dengan 111 kasus (170.210 ha) –67 persen di antaranya terkait kelapa sawit (KPA, 2024). Infrastruktur, termasuk PSN, menyumbang 79 konflik (290.785 ha) dan sektor tambang 41 konflik, yaitu seluas 71.101 ha (Kompas, 22 Januari 2025).

Di ujung timur negeri, proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) telah membuka luka yang dalam. Program itu merambah 1,2 juta hektare tanah adat Malind Anim untuk perkebunan pangan dan energi. 

BACA JUGA:Pengakuan Kemerdekaan RI sejak 17 Agustus 1945 oleh Pemerintah Belanda

BACA JUGA:Upacara HUT Kemerdekaan Para Mantan Presiden Indonesia

Hutan alam lenyap, satwa endemik terancam, dan identitas kultural masyarakat adat terkikis. Para pemerhati lingkungan menyebutnya sebagai bentuk genosida ekologi –pemusnahan kehidupan dan budaya demi investasi. 

Praktik yang digunakan sering kali mengacu pada prinsip domein verklaring, yakni menganggap tanah yang tidak memiliki bukti sertifikat resmi sebagai milik negara. 

Prinsip itu kerap mengabaikan hak ulayat masyarakat adat dan membuka peluang penggusuran paksa, seperti yang terjadi di Papua, Rempang, dan beberapa wilayah Nusa Tenggara (Kompas.id, 2024).

Sektor perkebunan dan infrastruktur mendominasi penyebab konflik, banyak di antaranya terkait proyek strategis nasional (PSN). Sebagaimana di Papua, kasus perebutan tanah di Merauke untuk kepentingan perkebunan skala besar masih menyisakan luka sosial dan ekologis. 

Hal itu selaras dengan temuan pelaku ekologi politik bahwa proyek-proyek pembangunan sering kali mengalihkan beban lingkungan dan sosial kepada kelompok rentan (Bryant & Bailey, 1997; Robbins, 2012).

KEMERDEKAAN DAN REFORMASI AGRARIA SUBSTANTIF

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berupaya meredam potensi konflik dengan mempercepat program GEMAPATAS –penetapan tanda batas tanah– dan target digitalisasi seluruh sertifikat tanah dalam lima tahun. 

Ia menegaskan bahwa tanah dan pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki warga negara asing, hanya hak pakai yang mungkin diberikan (Radar Gresik, 2025; Radar Cianjur, 2025). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: