Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan Anggota DPR Dinilai Wajar, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut besaran tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sebagai hal yang wajar, mengingat harga sewa di kawasan strategis Jakarta.--
BACA JUGA:SBY hingga Jokowi Hadiri Sidang Tahunan DPR-MPR RI Hari Ini
Pimpinan dewan sendiri tidak menerima fasilitas tersebut karena telah mendapatkan rumah dinas.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak ditentukan secara sembarangan.
Menurutnya, keputusan ini diputuskan melalui mekanisme administrasi formal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
BACA JUGA:DPR Dukung Jabatan Wakil Panglima TNI Aktif Lagi
BACA JUGA:Banggar DPR Perkirakan Pendapatan RAPBN 2026 Tembus Rp 3.114 Triliun
Ia menyebutkan, kondisi fisik rumah jabatan di Kalibata saat ini sudah tidak layak huni dan tidak lagi efisien secara anggaran untuk dipertahankan sebagai fasilitas bagi anggota dewan.
Selain itu, Indra juga meluruskan prasangka publik mengenai gaji bulanan anggota DPR yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta.
“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” ujarnya kepada awak media, Senin, 18 Agustus 2025.
Indra menambahkan, tunjangan rumah DPR diatur lewat SE Setjen DPR RI Nomor Ku.00/9414/DPR RI/XII/2010, sementara gaji pokoknya mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang penghasilan pejabat negara. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: