Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi

Kejagung periksa 4 saksi terkait perkara kredit PT Sritex--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha dengan memeriksa empat orang saksi.
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Agustus 2025. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
"Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam rilisnya Jumat malam.
Saksi yang diperiksa oleh JAM PIDSUS itu berinisial IC, accounting keuangan PT Sritex. Saksi lainnya berinisial RY, Junior Account Officer DBU BRI.
BACA JUGA:Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi
BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus PT Sritex
Disisi lain, Kejagung juga meminta keterangan saksi yang berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berinisial RR, Relationship Manager LPEI tahun 2010-2015. Terakhir, ada saksi berinisial HH, pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sebagai informasi, KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sritex berinisial SPT. Selain Dirut, JAM PIDSUS juga memeriksa saksi berinisial TRS, pegawai yang merupakan Kepala Bagian Facility PT Sritex. Satu saksi lainnya berinisial HS, karyawan swasta.
Selain saksi tersebut sebelumnya Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) diminta keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS.
BACA JUGA:Inilah Peran IKL Dalam Korupsi Kredit PT Sritex
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Saksi dari BRI berinisial DY, Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan dan RY, Junior Account Officer DBU BRI. Sedangkan dari Bank BNI, ada saksi berinisial AWS, Pemimpin Cabang BNI Kantor Cabang Daan Mogot, Jakarta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung