Hukum Penjarahan Adalah Haram, Ini Kata Ulama

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyerikan pada masyarakat untuk menghentikan penjarahan pada Minggu, 31 Agustus 2025.--MUI
HARIAN DISWAY - Aksi penjarahan akibat amukan massa terhadap DPR menuai berbagai tanggapan, baik dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga akademisi.
Sebelumnya, warga menjarah rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Sri Mulyani sejak Sabtu, 30 Agustus 2025.
Massa melakukan hal tersebut akibat amarah yang memuncak atas isu kenaikan gaji serta tunjangan DPR.
Menanggapi hal ini, MUI pun buka suara. Ketua MUI bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyerukan massa untuk menghentikan penjarahan dengan dasar pelanggaran hukum.
Ni’am menegaskan bahwa penjarahan dan anarkisme bertentangan dengan hukum agama dan perundang-undangan.
BACA JUGA: Rumah Sri Mulyani Dijarah Sekelompok Remaja, Picu Spekulasi Netizen soal Motif Tersembunyi
"Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Selain MUI, Nadirsyah Hosen, seorang ulama dan Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Nahdlatul Ulama (NU) Austalia-New Zealand juga buka suara.
Ia berkata meski memahami kemarahan masyarakat Indonesia atas arogansi sejumlah pejabat negara, aksi penjarahan tidak dapat dibenarkan dalam hukum Islam.
“Sebagian dari mereka di medsos beralasan ini adalah harta fa’i atau ghanimah pampasan perang, sehingga dibenarkan. Ini jelas ngawur,” tulisnya di akun Instagram.
BACA JUGA:Prabowo Deteksi Upaya Makar dan Terorisme di Balik Maraknya Penjarahan dan Pembakaran
Nadirsyah Hosen menyerukan bahwa tindakan penjarahan itu haram dan mengimbau agar masyarakat tidak melanjutkan aksi tersebut.--Instagram Nadirsyah Hosen
BACA JUGA:Daftar Rumah Pejabat yang Dijarah Massa dalam Gelombang Aksi 30–31 Agustus 2025
Pria yang akrab dipanggil Gus Nadir kemudian menjelaskan bahwa harta musuh yang masuk ke tangan orang muslim tanpa peperangan itu disebut dengan harta fa’i. Sedangkan, harta fa’i seharusnya masuk ke baitul mal dan terdistribusikan untuk kepentingan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mui