Menag Minta Maaf soal Pernyataannya terkait Guru, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.-Dok. Kemenag-
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan video pernyataannya yang sempat menimbulkan tafsir berbeda mengenai profesi guru.
“Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk merendahkan profesi guru. Justru sebaliknya, saya ingin menegaskan bahwa guru adalah profesi yang sangat mulia, karena dengan ketulusan hati merekalah generasi bangsa ditempa,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025.
BACA JUGA:Rumah ASN dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Elektronik hingga Mobil
Nasaruddin menambahkan bahwa dirinya juga seorang guru. Ia menuturkan telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya di ruang kelas untuk mendidik mahasiswa, menulis, dan membimbing.
Karena pengalaman itu, ia sangat memahami bahwa di balik kemuliaan profesi tersebut, guru tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan yang layak.
Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Agama, terus berkomitmen menghadirkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.
BACA JUGA:Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum
Tahun ini, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Selain itu, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama saat ini tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Bila ditotal, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang menjalani program ini, melonjak 700 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 29.933 orang.
Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga telah membuka jalan lebih luas bagi para pendidik honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Menag Tinjau Langsung Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis Perdana di Pesantren
“Semua ini adalah bentuk nyata perhatian negara bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus penguatan kapasitas para guru,” ucapnya penuh keyakinan.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa guru adalah profesi yang bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa.
“Bagi saya, guru bukan hanya pekerjaan, tetapi panggilan jiwa. Dan karena kemuliaannya itulah negara wajib hadir memperhatikan kesejahteraannya. Mari kita bersama menjaga martabat guru, sebab dari tangan merekalah masa depan bangsa lahir dan tumbuh,” tandas Nasaruddin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: