Yusril Singgung Revisi UU Pemilu dan UU Parpol, Soroti Dominasi Selebritis di DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan melakukan revisi UU Pemilu-disway.id/Anisha Aprilia -
HARIAN DISWAY - Pemerintah mulai mempersiapkan langkah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan wacana ini salah satunya untuk menanggapi kritik publik terkait maraknya selebritis dan kalangan kaya yang duduk di kursi DPR.
Menurut Yusril, sistem pemilu yang berlaku saat ini dianggap kurang terbuka luas.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, Yusril: Mustahil Mengabaikan
BACA JUGA:Yusril Dukung Daud Beureu’eh Jadi Pahlawan Nasional
Akibatnya, tokoh dengan kapasitas politik justru gagal melenggang ke Senayan, sementara figur populer seperti artis atau selebritis lebih mudah mendapatkan kursi.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan. Kursi DPR justru banyak diisi oleh para selebritis, dan pemerintah menyadari kritik terhadap kualitas anggota DPR saat ini,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Septdmber 2025.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu dan UU Parpol juga menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan ambang batas atau threshold.
BACA JUGA:Menko Yusril Hormati Rencana Autopsi Ulang Juliana Marins di Brasil
Hal ini, lanjut Yusril, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membuka ruang partisipasi politik seluas-luasnya, tidak hanya untuk mereka yang memiliki uang atau ketenaran.
“Pak Presiden sejak awal menekankan perlunya reformasi politik, supaya partisipasi terbuka bagi siapa saja, bukan hanya selebritis atau orang yang punya uang,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi II DPR telah menegaskan revisi UU Pemilu menjadi agenda prioritas.
BACA JUGA:Yusril: Pemerintah Siap Bahas Dampak Penghapusan Presidential Threshold untuk Pilpres 2029
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan substansi pemilu memang berada di ranah Komisi II sehingga pembahasannya sebaiknya tidak dialihkan ke Badan Legislasi DPR.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: