Kalau Wakil Rakyat Ingkar, Mengapa Kita Tak Bisa Mencabut Mandatnya?

Kalau Wakil Rakyat Ingkar, Mengapa Kita Tak Bisa Mencabut Mandatnya?

ILUSTRASI Kalau Wakil Rakyat Ingkar, Mengapa Kita Tak Bisa Mencabut Mandatnya?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Di titik inilah urgensi recall muncul. Recall adalah mekanisme demokrasi langsung yang rakyat dapat memberhentikan anggota legislatif sebelum masa jabatannya selesai. Negara-negara lain telah mempraktikkannya. 

BACA JUGA:Caleg DPRD Jatim Ahmad Iwan Zunaih: Santri, Akademisi, dan Wakil Rakyat

BACA JUGA:Sudah Nikah Siri, Wakil Rakyat Terpikat Pemandu Lagu

Di Amerika Serikat, gubernur California pernah berhasil diturunkan lewat recall. Taiwan dan Venezuela juga memiliki aturan serupa.

Recall menjadi kanal konstitusional agar rakyat bisa ”menghukum” sewaktu-waktu ketika mereka terbukti gagal, arogan, atau menyalahgunakan mandat sehingga tanpa perlu menunggu acara lima tahunan. 

Mekanisme itu lebih sehat daripada demonstrasi jalanan yang kerap berujung bentrok dengan aparat, merusak fasilitas umum, bahkan penjarahan.

BACA JUGA:Dilempar HP, Istri Wakil Rakyat Lapor Polisi

BACA JUGA:DPR, Rakyat, dan Hilangnya Akhlak dalam Kepemimpinan

Seperti dikatakan Rousseau, kedaulatan rakyat adalah hak yang tidak bisa dialihkan. Wakil rakyat hanyalah penerima mandat, bukan pemilik kedaulatan. 

Karena itu, rakyat harus memiliki hak untuk menarik kembali mandat yang mereka berikan, bukan hanya melalui partai.

MENGEMBALIKAN MARTABAT DEMOKRASI

Kemarahan rakyat hari-hari ini sebetulnya bisa dibaca sebagai panggilan untuk memperbaiki sistem representasi. 

Penonaktifan internal partai terhadap beberapa anggota DPR hanya solusi sesaat, bahkan istilah penonaktifan tersebut tidak ada norma hukumnya. Tanpa langkah serius, itu tak lebih dari drama politik yang mudah dilupakan publik.

Yang lebih mendesak adalah merancang aturan recall di Indonesia. Dengan recall, rakyat bisa langsung mengusulkan pemberhentian seorang anggota DPR lewat mekanisme tertentu. 

Misalnya, melalui tanda tangan konstituen dalam jumlah minimum. Proses itu bisa diverifikasi KPU agar tidak disalahgunakan. Jika terbukti sah, anggota DPR yang bersangkutan harus berhenti dan diganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: