Kerusuhan di Jakarta saat Demo Capai Kerugian Rp180 Miliar, 38 Orang Ditahan

Kerusuhan di Jakarta saat Demo Capai Kerugian Rp180 Miliar, 38 Orang Ditahan

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kerusuhan demo anarkis pada 25 hingga 31 Agustus mengakibatkan kerugian besar hingga Rp180 miliar.-Rafi Adhi Pratama-Disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAYPolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kerusuhan yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus mengakibatkan kerugian besar hingga ratusan miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kerusakan akibat aksi demonstrasi tersebut meliputi kendaraan dinas, peralatan kepolisian, hingga bangunan markas. 

"Total kerugian materiil akibat aksi demo anarkis tersebut mencapai lebih dari Rp180 miliar," jelasnya pada Sabtu, 6 September 2025.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Provokator Demo Berinisial KA, Diduga Sebar Hoaks dan Libatkan Anak-Anak

Berdasarkan data resmi dari Polda Metro Jaya, kerusakan yang tercatat di antaranya:

  • Peralatan/Materiil sebanyak 3.430 unit
  • Kendaraan sebanyak 108 unit
  • Fasilitas/Bangunan sebanyak 76 unit

Selain kerugian materiil, Ade juga mengungkapkan bahwa sebanyak 160 personel Polda Metro Jaya dilaporkan menjadi korban. Baik karena luka maupun dampak lain saat bertugas di lapangan.

BACA JUGA:Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Polisi: Ajak Anarkis Lewat Medsos

Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. 

Para tersangka tersebut diduga melakukan berbagai tindakan rusuh. Seperti melempar bom molotov dan batu, memukul petugas dengan bambu, hingga merusak fasilitas umum.

Bahkan, salah satu tersangka ditangkap karena membakar halte Transjakarta di depan mal berinisial F di Jalan Sudirman.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 38 Tersangka Kerusuhan DPR, Ungkap Peran hingga Barang Bukti

"Mereka juga melawan dan menghalangi petugas yang sedang bertugas, serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur," terangnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya upaya provokasi terhadap pelajar agar ikut turun ke jalan. Dan beberapa tersangka diketahui melakukan ajakan provokatif tersebut melalui media sosial.

Dengan begitu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: