KPK Periksa Khalid Basamalah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Direktur PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basamalah, yang diperiksa sebagai saksi fakta.-disway.id-
"Makanya, ya sangat wajar pada saat itu, yang tersedia ada kuota khusus itu, ya diambil oleh pak KB dengan jemaahnya, seperti itu," tuturnya.
KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Khalid terkait mekanisme haji khusus, mengingat statusnya sebagai pemilik travel.
"Didalami, tentu didalami. Jadi, kalau yang pak KB ini juga kita sedang dalami, ini apakah dia, karena ini kan di Uhud travel ya, apakah dia pemilik travelnya di Ugud itu, atau travel yang lain, atau karena dia banyak jemaahnya, sehingga kuota yang ada pada travelnya terbatas. Makanya dia gabung dengan travel yang lain," pungkasnya.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Sebut Proses Berjalan Baik
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi
Ia menduga, salah satu faktor perpindahan dari furoda ke jalur khusus adalah harga yang lebih murah. Meski begitu, Asep meminta media mengonfirmasi langsung ke pihak Khalid.
Khalid sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), selama sekitar 7,5 jam. Seusai pemeriksaan, ia menjelaskan awalnya mendaftar lewat program furoda, namun akhirnya berangkat bersama 122 jamaah Uhud Tour menggunakan kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. "Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid.
Dalam kasus ini, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli secara tunai oleh ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengaku dicecar 18 pertanyaan, staf Asosiasi Mutiara Haji, hingga pengurus sejumlah travel penyelenggara haji.
BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah
BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun
Asep menegaskan, dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara reguler 92 persen. Namun, pembagian oleh Kemenag justru dilakukan 50:50.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujar Asep.
"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," imbuhnya.
BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: