Misteri Motif Penculikan-Pembunuhan Ilham Pradipta: Soal Rekening Dormant

KONFERENSI PERS di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 September 2025. Polisi membongkar motif penculikan-pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih M. Ilham Pradipta.-Instagram @poldametrojaya-
Sebaliknya, jika di suatu rekening nilai saldonya besar, mana mungkin bisa jadi dormant? Mana mungkin pemiliknya membiarkan tanpa aktivitas? Kecuali isi rekening itu dari hasil tindak kejahatan. Misalnya, hasil korupsi, narkoba, atau terorisme.
Tapi, uang hasil korupsi pasti dicuci (money laundering) pemiliknya supaya tidak ketahuan.
Alfons menduga, rekening dormant yang diincar para tersangka bernilai saldo besar. Ngapain para tersangka mencuri uang kecil, dengan membayar honor empat penculik Rp45 juta, juga membayar honor dua anggota TNI yang terlibat Rp100 juta.
Alfons: ”Nah, rekening dormant yang saldonya besar ini, kok bisa dormant? Kalau pemilik sah dan boleh menarik, tentu ditarik saja uangnya secara konvensional. Jadi, kemungkinan ada rekening dormant yang besar, tetapi tidak bisa ditarik alias diblokir bank karena satu dan lain hal. Misalnya, ada masalah hukum atau hasil korupsi yang memang diblokir dan tidak boleh ditarik.”
Ia mengusulkan agar seluruh rekening dormant, terutama yang bersaldo besar, secara sistematis dimasukkan ke kategori dibekukan sepenuhnya.
Dengan demikian, tidak ada celah kepala cabang bisa tarik dananya. Dengan begitu, tidak ada usaha untuk mencairkan dana yang diblokir dan mengakibatkan tindakan kriminal seperti yang sudah terjadi. Itu ia tujukan kepada pihak BI, OJK, PPATK, dan direksi bank.
Akhirnya: ”Sebenarnya kalau kasus ini tentang rekening dormant, terasa janggal sampai menghilangkan nyawa. Kok, kesannya secara acak, ada pimpinan cabang bank tanpa ada komunikasi terlebih dahulu, tahu-tahu bisa diculik dan dibunuh.”
Pernyataan itu merujuk dari pengumuman polisi, bahwa korban dipilih para tersangka secara acak. Polisi mengumumkan, para tersangka tidak kenal korban. Para tersangka hanya mengetahui kartu nama korban. Pun, karena tidak mau memenuhi keinginan tersangka, korban diculik, lalu dibunuh.
Soal itu ditentang kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, korban dan tersangka C sudah pernah bertemu muka untuk suatu urusan yang bukan soal bank. Di situ lalu korban memberikan kartu nama. ”Bukan acak, tapi mereka pernah bertemu muka,’’ ujarnya.
Boyamin juga menyatakan heran, polisi menjerat para tersangka dengan pasal penculikan, bukan pembunuhan.
Boyamin: ”Ini pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, yang ancaman maksimal hukuman mati. Bukan penculikan. Polisi harus bisa memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.”
Perkara ini disoroti publik secara luas. Polisi sudah bertindak hati-hati sehingga prosesnya memakan waktu lama. Walaupun, belum bisa memuaskan rasa keadilan keluarga korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: