Aturan Main Beras SPHP: Maksimal Beli 10 Kg, Pelanggar Kena Sanksi!

stabilkan harga beras SPHP lewat distribusi ritel modern--Antara
JAKARTA, HARIAN DISWAY — Pemerintah makin gencar menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pemerintah daerah diminta menyalurkannya agar tepat sasaran. Aturan ketat telah disiapkan. Pelanggar? Siap-siap kena sanksi.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, tegas menyatakan: keberhasilan program ini bergantung 100% pada kepatuhan penyalur. Tidak ada toleransi untuk pengoplosan, pengurangan timbangan, apalagi jual ke tengkulak.
“Pak Dirut Bulog sudah siapkan mekanisme teknis agar semua penyalur patuh. Kalau ada yang nakal, kita tindak. Ini bukan beras biasa, ini beras rakyat,” tegas Arief dilansir dari website resmi NFA.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menambahkan: seluruh pengecer wajib terverifikasi lewat aplikasi Klik SPHP.
Mereka hanya boleh ambil maksimal 2 ton, dan wajib tandatangan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan program.
BACA JUGA:Pemerintah Gelontorkan 2.400 Ton Beras SPHP untuk GMP di Jawa Timur
BACA JUGA:Inilah Penyebab Harga Beras Mahal
Untuk konsumen? Maksimal beli 2 kemasan (total 10 kg). Dan dilarang keras menjual kembali. “Ini bukan komoditas spekulasi. Ini hak rakyat kecil,” tegas Rizal.
Harga Zonasi: Mulai Rp12.500 sampai Rp13.500 per Kg
Beras SPHP dijual dengan harga yang sudah ditentukan berdasarkan zona:
- Zona 1: Rp12.500/kg
- Zona 2: Rp13.100/kg
- Zona 3: Rp13.500/kg
Harga ini jauh lebih murah dari harga pasar, dan sengaja ditetapkan agar terjangkau bagi masyarakat menengah-bawah sekaligus mencegah disparitas harga antarwilayah.
“Kalau panen banyak, harga harusnya turun. Ini momen kita manfaatkan untuk bantu rakyat luas,” kata Arief.
BACA JUGA:Satgas Pangan Bongkar Alasan Rak Beras Kosong di Ritel Modern
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP untuk Stabilkan Harga di Pasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: