Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Sri Purnomo (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Rp10,9 miliar.-@SriPurnomoSP-X

Atas perbuatannya, Sri Purnomo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bambang menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam kasus ini.

BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru

"Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman," pungkasnya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian disway