Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Sri Purnomo (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Rp10,9 miliar.-@SriPurnomoSP-X
Atas perbuatannya, Sri Purnomo diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bambang menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam kasus ini.
BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru
"Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman," pungkasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harian disway