Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?

Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan efektivitas gugatan Hasto atas Pasal 21 UU Tipikor, mengingat DPR justru sejalan dengan permohonan.--

HARIAN DISWAY - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kejanggalan gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), ia mempertanyakan efektivitas langkah hukum itu, mengingat DPR justru mendukung revisi pasal yang dimohonkan.

Dalam sidang perkara 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyoroti kejanggalan sikap DPR yang justru sejalan dengan permohonan pemohon.

BACA JUGA:Kemenkum Tetapkan Kepengurusan PDIP 2025-2030, Megawati Masih Ketum, Hasto Jadi Sekjen

Ia menyebut bahwa biasanya parlemen akan mempertahankan produk hukum yang telah disahkan, bukan malah mendukung pengujiannya.

“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan yang setuju dengan permohonan pemohon,” ujar Saldi.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Wamenaker Berharap Amnesti Prabowo: Kalau Hasto Bisa, Mengapa…

Ia juga menyarankan agar tim kuasa hukum Hasto mempertimbangkan jalur politik, mengingat DPR telah memberi sinyal dukungan terhadap revisi pasal tersebut.

“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” katanya dalam persidangan.

BACA JUGA:Hasto Jabat Sekjen PDIP Tiga Kali Berturut-turut, Kini Didampingi 2 Wakil Baru

Ia meminta agar keterangan tertulis dari DPR segera diserahkan kepada majelis hakim, guna membandingkan posisi lembaga legislatif saat ini dengan pernyataan mereka sebelumnya terkait pasal yang sama.

“Supaya keterangannya segera dikirim karena kami akan baca, paling tidak mau membandingkan keterangan DPR yang lalu dengan pasal yang sama,” imbuhnya.

BACA JUGA:Dasco: Amnesti Hasto Tak Ada Kaitannya dengan Dukungan Megawati

Sementara itu, dukungan DPR terhadap permohonan Hasto disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta yang menilai bahwa Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: