KPK Akan Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan

KPK Akan Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah-Disway/Ayu Novita-
KPK memastikan penyidik akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek tersebut. Diduga, kerugian negara mencapai Rp40 miliar.
Adapun, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Budi mengatakan pemeriksaan Ria Norsan akan mendalami apakah terdapat kebijakan yang menyimpang.
"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu," tegasnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB, Perihal Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sebanyak 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dilakukan sepanjang 25 hingga 29 April 2025.
Kemudian, upaya paksa juga dilakukan dalam 16 lokasi di wilayah Sanggau dan Pontianak.
Hasilnya, penyidik menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. KPK menyebutkan penggeledahan ini bertujuan mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru.
Diduga, terdapat bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Dalami Jual Beli Kuota Haji, KPK Panggil Bos-Bos Travel di Jawa Timur
Disebutkan, terdapat tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut. Namun, hal ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya adalah PNS Kabupaten Mempawah, Abdurahman dan Idy Safriadi; serta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Perbuatan ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah tersebut masih bisa berubah lantaran penghitungan masih dilakukan. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: