Menkum HAM Sahkan Kepengurusan PPP, Mardiono Resmi Mendapat Legitimasi, Kubu Lawan Menolak

Menkumham Supratman Andi Agtas resmi menandatangani SK kepengurusan PPP dipimpin Mardiono.-disway.id-
BACA JUGA:Komposisi Parpol di Kabinet Merah Putih: 22 Kursi Diisi Elite Parpol, Golkar Masih Terbanyak
Amir menuturkan bahwa jalannya muktamar sempat diwarnai keributan internal. Namun, kata dia, mayoritas peserta akhirnya sepakat untuk memilih Mardiono secara aklamasi.
Total ada 30 DPW telah sepakat untuk mengadakan pemilihan Ketua Umum. Semua sepakat secara aklamasi untuk menunjuk Pak Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
BACA JUGA:Prabowo 3 Kali Reshuffle Kabinet dalam 11 Bulan, Pakar UGM: Belum Matang dan Bisa Terjadi Lagi
Amir menjelaskan, Mardiono akan didampingi delapan formatur dalam menyusun kepengurusan baru. Formatur tersebut terdiri dari lima perwakilan DPW dan tiga dari DPP.
“Kita berikan kesempatan untuk menyusun kepengurusan bersama delapan formatur yang sudah terbentuk,” tutur Amir.
BACA JUGA:Angga Raka Prabowo Kini Punya 3 Jabatan, Keponakannya Presiden Prabowo?
Keputusan Kemenkumham membuat kubu Agus Suparmanto tak lagi dipertimbangkan. Namun, Mardiono menegaskan dirinya tetap membuka pintu rekonsiliasi bagi semua pihak.
"Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak," kata Mardiono kepada wartawan, Kamis malam 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Politikus PDIP Deddy Sitorus: KPU Langgar Hak Publik soal Dokumen Capres-Cawapres
Mardiono juga menekankan bahwa kepemimpinan PPP harus diarahkan untuk membesarkan partai. Ia berharap konflik internal tidak lagi menjadi penghalang konsolidasi.
Disis lain, kubu Agus menyatakan keberatan terhadap SK tersebut. Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020–2025, M Romahurmuziy, menyebut pengesahan itu cacat hukum.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik
"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar Romy, Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Selain itu, proses Muktamar ke-X PPP penuh interupsi dan tidak pernah terjadi aklamasi sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id