Rizky Kabah Dijemput Paksa Polda Kalbar, Usai Ditetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak

Rizky Kabah Dijemput Paksa Polda Kalbar, Usai Ditetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak

Polisi mengamankan kreator konten Rizky Kabah terkait kasus dugaan penghinaan Suku Dayak.-disway.id-

BACA JUGA:Jeratan UU ITE dari Polda Jatim untuk Tiga Konten Kreator Asal Bangkalan

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, membenarkan proses penangkapan tersebut. “Iya, benar konten kreator Rizky Kabah ditangkap,” ujarnya, Kamis 2 Oktober 2025.

Menurut Bayu, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi. Karena tidak hadir, langkah penjemputan paksa dilakukan agar proses hukum berjalan.

BACA JUGA:Konten Kreator Tiktok Galihloss3 Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Menurut Bayu, Rizky diamankan dari kediamannya di Jakarta Pusat pada Rabu malam, 1 Oktober 2025. Keesokan paginya, ia diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan informasi akan kami infokan lebih lanjut,” kata Bayu.

BACA JUGA:6 Konten Kreator yang Dukung Prabowo-Gibran, Ada Zarry Hendrik hingga Tretan-Coki

Di lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti. Barang bukti itu berupa dua ponsel, akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tangkapan layar konten, dan sebuah diska lepas.

Setelah gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Rizky sebagai tersangka. “Sudah (ditetapkan sebagai tersangka,Red), sudah langsung ditahan,” kata Bayu.

BACA JUGA:Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dituding Halangi Akses Bantuan Hukum terhadap Tersangka UU ITE dari Komunitas Gay

Rizky dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Polda Kalbar juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polisi berharap seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat hukum.

Dengan status tersangka, Rizky kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan sosial. Kasus ini menjadi peringatan bagi konten kreator agar lebih bijak dalam membuat karya di ruang digital.(*)

*)Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id