UU BUMN Resmi Disahkan, KPK Kini Punya Dasar Hukum Kuat untuk Usut Korupsi di BUMN
KPK mendapat kepastian hukum dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan BUMN setelah UU BUMN disahkan.-Ayu Novita-Disway.id
HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru.
Regulasi tersebut dinilai memperjelas dasar hukum, sekaligus memperkuat peran KPK dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan BUMN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penghapusan pasal sebelumnya yang menyebut direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, menjadikan kewenangan KPK kini lebih tegas dan tidak lagi menimbulkan kebingungan.
BACA JUGA:Resmi! Ini 11 Poin Utama Revisi UU BUMN: Tak Boleh Rangkap Jabatan hingga Jadi Badan Pengatur
“Undang-undang ini menegaskan kembali ruang gerak dan kepastian hukum bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan,” kata Budi, Sabtu 4 Oktober 2025.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa saat ini pejabat BUMN berkewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana pejabat publik lainnya.
"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien dan berintegritas," jelas Budi.
Bahkan, Budi juga mengatakan bahwa KPK akan selalu terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya.
BACA JUGA:Tok! DPR RI Ganti Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan
Sebelumnya, diketahui bahwa DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pengalihan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sekaligus yang memimpin rapat paripurna saat itu, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi lain terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Badan Pengaturan, Aturan Rangkap Jabatan Dihapus
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco saat memimpin rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: