UU BUMN Resmi Disahkan, KPK Kini Punya Dasar Hukum Kuat untuk Usut Korupsi di BUMN
KPK mendapat kepastian hukum dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan BUMN setelah UU BUMN disahkan.-Ayu Novita-Disway.id
Pertanyaan tersebut pun serempak diajwab “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir sebagai peserta dalam rapat paripurna tersebut, dan diikuti suara ketukan palu.
BACA JUGA:DPR: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN Langgar Etika dan Boros Anggaran
Adapun beberapa poin perubahan dalam UU BUMN, di antaranya:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang mengatur penyelenggaraan BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi-warna 1 perse oleh negara pada badan BP BUMN
- Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara;
- Larangan rangkap jabatan badi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.
- Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan Menajeral.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
- Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
Dengan disahkannya undang-undang BUMN tersebut, diharapkan tata kelola serta pengawasan BUMN menjadi lebih kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: