FGD Bank Indonesia 2-3 Oktober 2025 (3-Habis): Digitalisasi Sistem Pembayaran di Indonesia

PENULIS, Rahma Sugihartati dan Bagong Suyanto, menjadi peserta FGD Bank Indonesia di Bali pada 2-3 Oktober 2025.-istimewa-
DISKUSI kelompok terbatas (FGD) sesi kedua yang diselenggarakan Bank Indonesia di The Stones Hotel tanggal 3 Oktober 2025 menghadirkan dua narasumber, yaitu Woro Widyaningrum, deputi direktur sistem pembayaran, dan Henry Nosih Saturwa, kepala Divisi Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia di Bali. Tema yang dibahas adalah perkembangan dan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.
Disadari, kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi kini tidak lagi seperti masa lalu yang mengandalkan uang tunai. Saat ini alat pembayaran di Indonesia sudah berkembang luar biasa: maju dan berkembang sangat pesat.
Alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non-cash), dan bahkan alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, kartu prabayar (card-based), bahkan alat pembayaran yang mempergunakan QRIS melalui smartphone konsumen masing-masing.
BACA JUGA:FGD Bank Indonesia 2-3 Oktober 2025 (1): Melestarikan Cultural Heritage Melalui Tenun Endek
Dalam satu dekade terakhir, kita bisa menyimak di masyarakat telah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke berbagai sendi kehidupan yang mengubah secara drastis perilaku konsumen.
Instrumen alat pembayaran pun makin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu (chip based) maupun peladen/server (server based).
Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba-mobile, cepat, serta aman melalui berbagai platform. Di antaranya, web, mobile, un-structrured supplementary service data (USSD), dan SIM toolkit (STK).
BACA JUGA:FGD Bank Indonesia, Akademisi, dan Peneliti (1): Mengelola Mitos, Mendorong Optimisme
MANFAAT
Bagi pemerintah, perkembangan digitalisasi pembayaran sebetulnya telah diketahui manfaatnya, yakni mendokumentasikan secara digital seluruh transaksi ekonomi yang salah satunya akan dapat mencegah risiko terjadinya kebocoran pajak.
Transaksi yang dilakukan secara tunai sering terbukti lebih berisiko dan rawan bocor. Sementara itu, bagi masyarakat, digitalisasi pembayaran dinilai menguntungkan karena selain lebih praktis, mudah, dan cepat, juga aman.
Meski pada awalnya masing-masing bank memiliki peralatan sendiri-sendiri untuk memfasilitasi transaksi ekonomi masyarakat, kini seluruh transaksi digital dapat dilakukan masyarakat melalui QRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: