Ada 114 Aduan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional dalam UU Cipta Kerja

Ada 114 Aduan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional dalam UU Cipta Kerja

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyampaikan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 114 aduan pelanggaran HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).---

JAKARTA, HARAN DISWAY - Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyampaikan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 114 aduan pelanggaran HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut ia sampaikan pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam tiga tahun terakhir, kami mencatat ada sedikitnya 114 pengaduan terkait PSN yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ujar Saurlin saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa hal itu akibat pelaksanaan PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Serta menekankan bahwa pendekatan pembangunan dalam UU Cipta Kerja tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus menjamin kebebasan substantif warga negara.

Menurutnya aduan masalah yang ditemui Komnas HAM berulang. Mulai dari penggusuran paksa hingga degradasi lingkungan. Sebtulnya kasus serupa pernah ditangani Komnas HAM seperti seperti Wadas di Jawa Tengah, Rempang di Kepulauan Riau, Mandalika di Nusa Tenggara Barat. Kemudian, pembukaan hutan di Papua, dan kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:Korban Tewas Gedung Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 54 Orang, Evakuasi Terhambat Reruntuhan Bangunan Lama

“Semua kasus itu memiliki pola yang mirip, keputusan diambil secara top-down, minim konsultasi bermakna, dan diiringi dengan pengamanan berlebihan yang justru memicu konflik,” jelasnya.

Saurlin mengkritik praktik di lapangan yang menunjukkan adanya instrumen analisis dampak HAM sering kali hanya dijadikan dokumen administratif tanpa makna substantif. Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai hanya dijadikan dokumen formal, bukan alat perlindungan.

“Aparat sering diberi peran berlebihan untuk menekan perbedaan pendapat. Dampaknya, masyarakat kehilangan ruang untuk menolak atau berdiskusi,” ujar Saurlin.

Berdasarkan pantauan dan kajian lapangan. Komnas HAM menyimpulkan bahwa norma PSN dalam UU Cipta Kerja mengandung ketidakjelasan hukum. Sekaligus berpotensi melanggar prinsip negara serta kepastian hukum.

BACA JUGA:Tim LNHAM Undang Ahli untuk Usut Kerusuhan Agustus dan September

“Norma PSN dalam UU Cipta Kerja kabur dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pelaksanaan PSN di lapangan secara nyata telah melanggar hak atas hidup yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas properti warga,” ujar Saurlin.

Saurlin juga menemukan kesenjangan besar antara tujuan ideal PSN di atas kertas dengan realitas di lapangan. Banyak proyek PSN justru menimbulkan konflik sosial, kriminalisasi warga, dan kerusakan lingkungan serius. Serta Banyak PSN yang justru merusak ekosistem dan menimbulkan penggusuran warga tanpa kompensasi adil.

BACA JUGA:Kemenham dan Polri Bentuk Tim Independen Pemantauan HAM dalam Penanganan Demonstrasi 28-31 Agustus 2025

BACA JUGA:Yusril Tegaskan Pemerintah Akan Tanggapi Tuntutan Rakyat dan Junjung HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: