Peringatan Hari Tata Ruang Nasional Jatuh Pada 8 November, Bukan 8 Oktober

Peringatan Hari Tata Ruang Nasional Jatuh Pada 8 November, Bukan 8 Oktober

Memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang punya dua tanggal, yaitu pada 8 Oktober dan 8 November. - kementerian.atrbpn - Instagram

HARIAN DISWAY - Mungkin banyak orang mengira bahwa Hari Tata Ruang Nasional jatuh pada 8 Oktober. Namun, ada juga yang menganggap bahwa peringatan tersebut dilaksanakan pada 8 November.

Berikut penjelasan mengenai perayaan Hari Tata Ruang Nasional yang memiliki 2 tanggal tersebut, berdasarkan berbagai sumber:

1. 8 Oktober atau 8 November?

Hari Tata Ruang Nasional berkaitan dengan tugas-tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional

BACA JUGA:Begini Alasan di Balik Peringatan G30S/PKI versi Pemerintah

BACA JUGA:Tanggal 17 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Palang Merah Indonesia

Anda sudah tahu, itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang tersebut menerangkan bahwa sumber daya alam yang dikuasai oleh negara ditujukan untuk memperjuangkan kemakmuran. Juga kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, kementerian tersebut juga mengatur urusan pertanahan.

Penetapan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013.

BACA JUGA:Jelang Peringatan 80 Tahun Kemenangan Melawan Jepang: Tiongkok Tegaskan Komitmen Perdamaian

BACA JUGA:Tanggal 11 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Radio Nasional

Peringatan tersebut berfungsi untuk meningkatkan kesadaran. Juga peran masyarakat di bidang penataan ruang.

Hari Tata Ruang Nasional berdasarkan undang-undang itu juga berguna sebagai metode untuk meningkatkan sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah. Khususnya di bidang penataan ruang pada wilayah pusat maupun daerah. 


Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional.-disway.id/Anisha Aprilia -

Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013 tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: