Polda Jatim Periksa 17 Saksi Insiden Ponpes Al Khoziny, Terapkan 3 Pasal Ini!

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Insiden Ponpes Al Khoziny, Terapkan 3 Pasal Ini!

Kapolda Jatim Saat Melihat Proses Indentifikasi Jenazah di RS Bhayangkara-Tirtha Nirwana Sidik Harian Disway-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Polda Jawa Timur akhirnya buka suara terkait proses penyelidikan ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan perkembangan kasus ini di RS Bhayangkara, Rabu, 8 Oktober 2025, setelah lebih dari sepekan tragedi terjadi.

“Kami memeriksa kurang lebih 17 saksi,” ujar Nanang. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang menuntut transparansi atas penanganan kasus yang menewaskan puluhan orang tersebut.

Penyelidikan Diperluas, Gelar Perkara Segera Digelar

Jumlah saksi yang diperiksa dipastikan akan terus bertambah. Polda Jatim juga akan meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan dan pengurusan izin di pesantren, termasuk menghadirkan ahli teknik sipil untuk menganalisis penyebab pasti kegagalan konstruksi.

BACA JUGA:Pakar ITS : Tiga Bangunan di Ponpes Al-Khoziny Harus Dikosongkan

BACA JUGA:Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?

Selain itu, ahli hukum pidana juga akan dilibatkan untuk menelaah unsur-unsur pidana yang dapat dikenakan. “Per hari, kami berencana melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Nanang.

Polda Jatim telah menerjunkan dua tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengusut kasus ini secara komprehensif.

Adapun pasal yang akan dikenakan antara lain:

  • Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian.
  • Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat.
  • Pasal 46 ayat (3) dan atau Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis bangunan.

BACA JUGA:Identifikasi DNA Korban Reruntuhan Al Khoziny Capai 34 Orang, Sisa 31 Keluarga Menunggu

BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Bangunan Pesantren Usai Tragedi Al-Khoziny

Nanang membantah anggapan bahwa Polda lambat merespons. Ia menegaskan, penanganan sudah dimulai sejak hari pertama dengan ditandai Laporan Polisi LP A4/IX/2025 SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran, Polres Sidoarjo.

Setelah itu, kasus langsung diambil alih oleh Polda Jatim karena kompleksitas dan dampaknya yang besar.

Polda Jatim juga menjelaskan bahwa mereka tidak mengumbar informasi selama masa awal karena fokus utama adalah evakuasi korban dan identifikasi jenazah menggunakan DNA, yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Bahwa kita kedepankan adalah masalah kemanusiaan dulu,” pungkas Nanang.

Upaya penyelidikan ini diharapkan memberi keadilan bagi para korban dan keluarga, serta menjadi pelajaran penting soal keselamatan konstruksi bangunan publik di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: