Hal Baru dalam Pembunuhan Polisi di Lombok Barat: Motif, Cekcok Ekonomi

Hal Baru dalam Pembunuhan Polisi di Lombok Barat: Motif, Cekcok Ekonomi

ILUSTRASI Hal Baru dalam Pembunuhan Polisi di Lombok Barat: Motif, Cekcok Ekonomi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Penetapan empat tersangka baru itu diumumkan polisi pada jumpa pers Kamis, 16 Oktober 2025. Dasar penetapan tersebut bermula dari rekonstruksi pembunuhan, Senin, 29 September 2025. 

BACA JUGA:Polisi Bunuh Anak Kandung

Pada rekonstruksi diketahui, tidak mungkin tersangka Rizka sendirian membuang mayat korban sejauh itu (sekitar 60 meter) ke kebun. Selain karena dikalkulasi bahwa fisik Rizka tidak kuat membopong tubuh korban sejauh itu, juga pembunuhan terjadi siang hari, sekitar pukul 11.30 Wita, banyak orang yang bisa melihatnya.

Sedangkan, penemu mayat adalah Saiun, Minggu, 24 Agustus 2025. Waktu itu Saiun mengatakan begini: 

”Awalnya saya nyari ayam. Ayam ini sudah sehari hilang. Saat saya cari, saya lihat ada tali dari jarak jauh. Saya penasaran, firasat saya mungkin ada bangkai. Tau-tau bau amis makin mendekat, dan saya temukan mayat itu.”

Setelah itu, Saiun melaporkan penemuannya ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar. Dilanjut, tim polisi memeriksa TKP penemuan serta rumah korban. 

Dari penyelidikan di rumah korban, polisi mencurigai Rizka sebagai pelaku. Saat itu jarak antara peristiwa pembunuhan dan penemuan mayat adalah lima hari. Tentu, jejak pembunuhan sudah rusak karena rumah itu dihuni beberapa orang. Bisa rusak akibat tidak sengaja, bisa pula karena sengaja dirusak pelaku.

Polisi sudah menetapkan Rizka sebagai tersangka utama pembunuhan. Dijerat dengan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati. Tapi, Rizka tidak mengakui membunuh Esco, sejak awal penetapan tersangka hingga kini. Adalah hak tersangka tidak mengakui.

Perkara itu tampaknya sulit diungkap tuntas polisi. Dari pengumuman polisi selama ini, ada beberapa hal yang belum terjelaskan secara gamblang. Baik terkait hubungan kausalitas maupun logika kriminal.

Terbukti, berkas perkara sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Mataram. Namun, oleh pihak kejaksaan dikembalikan ke penyidik Polres Lombok Barat untuk dilengkapi. Atau, disebut berkas P-19.

Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025, mengatakan, ”berkas Rizka sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.” 

Jaksa mengembalikan dengan dilengkapi sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Namun, Harun keberatan memerinci isi petunjuk dalam berkas P-19 tersebut. Ia hanya menegaskan, semua petunjuk harus dipenuhi agar proses pembuktian di pengadilan lebih kuat.

Harun: ”Intinya, semua petunjuk itu harus dipenuhi penyidik untuk keyakinan pembuktian di persidangan nanti.”

Sebelumnya, Selasa, 7 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhayana kepada wartawan mengatakan, berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Rizka yang dikirim penyidik Polres Lombok Barat belum jelas. ”Belum jelas siapa pelakunya. Apakah satu orang atau lebih,” katanya.

Motif ekonomi, seperti diumumkan polisi, mungkin bukan karena kekurangan uang. Rizka anggota bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) Desa Lembar. Esco anggota Intel Polsek Sekotong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: