WNI Pembunuh di Singapura Minta Diadili di RI: Katanya, Ogah Dihukum Mati

WNI Pembunuh di Singapura Minta Diadili di RI: Katanya, Ogah Dihukum Mati

ILUSTRASI WNI Pembunuh di Singapura Minta Diadili di RI: Katanya, Ogah Dihukum Mati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Warga Batam, Salehuddin, 41, menyerahkan diri ke polisi Singapura setelah membunuh istrinya, Nurdia Rahma, 38, di Hotel Capri, Singapura, Jumat, 24 Oktober 2025. Esoknya ia diadili. Saat dibolehkan bicara, ia mengatakan, ”saya minta diadili di Indonesia, Yang Mulia. Karena di sini saya akan dihukum mati.”

TERDAKWA Salehuddin tahu, suami yang membunuh istri di Singapura sangat mungkin dihukum mati, dari penjelasan polisi yang memeriksanya. Maka, ia minta diadili di Indonesia. 

Menanggapi permintaan Salehuddin itu, hakim Tan Jen Tse mengatakan, hakim tidak akan menerima permintaan apa pun dari terdakwa. Sebab, perkaranya masih dalam tahap awal persidangan.

BACA JUGA:Heboh Warga Israel Bisa Dapat KTP Cianjur dan Jadi WNI, Ditjen Dukcapil Pastikan Palsu

BACA JUGA:110 WNI Diamankan di Kamboja Usai Kabur dari Perusahaan Penipuan Online

Sebaliknya, hakim Tan memerintahkan agar terdakwa ditahan untuk observasi psikiater di Kompleks Medis Changi selama tiga pekan. Sidang lalu ditutup.

Perkara pembunuhan di Singapura ditangani sangat cepat. Jika di Indonesia banyak pelaku pembunuhan ditangkap polisi dalam waktu sehari sejak laporan warga adanya pembunuhan, di sana pelaku sudah diadili dalam sehari setelah kejadian.

Media massa Singapura memberitakan, Salehuddin dan Nurdia check in di hotel itu, Kamis, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Itu hotel mewah di South Bridge Road.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Insentif untuk Tarik Dolar WNI dari Luar Negeri

BACA JUGA:Kemenlu Pastikan WNI di Nepal Aman Usai Kerusuhan Demo

Petugas concierge hotel itu kepada wartawan mengatakan, saat check in, Salehuddin dan istrinya tampak gembira. ”Mereka tidak kelihatan murung atau tanda-tanda berkonflik. Mereka kelihatan bahagia,” ungkapnya.

Salehuddin dan istri masuk ke kamar nomor 703 di lantai tujuh. Esok pagi, Salehuddin terpantau CCTV meninggalkan hotel sendirian. 

Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 07.40, Salehuddin tiba di Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur. Ia melapor ke polisi di sana bahwa ia baru saja membunuh istrinya di hotel. Tim polisi segera bergerak menuju hotel dimaksud.

BACA JUGA:Diduga TPPO, Perkawinan Wanita WNI-WNA Arab Saudi Dibatalkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: