6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Minyak Mentah

6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Minyak Mentah

Terkait perkara minyak mentah, Kejagung periksa 6 orang saksi-Dok.Pertamina-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung itu dilakukan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. "Pemeriksaan enam orang saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan direksi dari perusahaan energi trading yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang. Adapun rincian enam orang saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Saksi Guna Dalami Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

1. Saksi berinisial TI, Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo

2. Saksi berinisial DT, Analyst II Crude Domestic Procurement

3. Saksi berinisial T, mantan VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur

4. Saksi berinisial BKD, SVP Controller & Reporting

5. Saksi berinisial ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga 

6. Saksi berinisial DT, Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Guna Perkuat Bukti

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Pemeriksaan itu dilakukan pada hari Senin, 27 Oktober 2025. Salah satu saksi yang diperiksa oleh JAM PIDSUS Kejagung itu adalah Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), berinisial AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung