Paulus Tannos Gugat Penangkapannya Lewat Praperadilan di Jakarta
                                    Buronan kasus megakorupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP), Paulus Tannos.-kpk-
HARIAN DISWAY - Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, menggugat keabsahan penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diajukan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Paulus Tannos Ajukan Penangguhan di Singapura, Tolak Diekstradisi
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya penangkapan.
Adapun, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025.
BACA JUGA:Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Masa Tahanan Diperpanjang
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Paulus Tannos, yang sempat menghilang sejak 2021, ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menyusul permintaan resmi dari pemerintah Indonesia melalui Interpol dan Mabes Polri.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Terkait Paulus Tannos yang Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Meski telah ditangkap, proses pemulangan Tannos ke Indonesia belum rampung. Ia kini menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura, sementara status hukumnya tetap sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 3 November 2025.
BACA JUGA:Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Budi menegaskan bahwa lembaganya percaya pada independensi dan objektivitas hakim dalam menangani perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: