Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas
ILUSTRASI Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Intimidasi Opini Publik: Demokrasi yang Terbungkam
BACA JUGA:Pancasila di Reruntuhan Demokrasi
Mahkamah menekankan bahwa jabatan legislatif bersifat kolektif, berbeda dengan presiden atau kepala daerah, sehingga pembatasan masa jabatan dapat memengaruhi hak rakyat untuk memilih dan dipilih.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas regenerasi politik terletak pada partai politik, tidak diatur langsung oleh konstitusi. Hal tersebut logis lantaran partai politik adalah wahana kaderisasi dan pembinaan calon legislatif.
Mereka memiliki kapasitas untuk menyeleksi, mendidik, dan menyiapkan calon pemimpin yang kompeten.
BACA JUGA:Demokrasi Santun ala Prabowo
BACA JUGA:Demo Tegakkan Demokrasi
Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan dan pembaruan legislatif menjadi tanggung jawab kolektif internal partai sekaligus sarana menjaga kualitas demokrasi tanpa mengurangi hak rakyat untuk memilih.
Keputusan itu menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu dapat mengandalkan norma hukum untuk mendorong pergantian kepemimpinan. Mekanisme internal partai harus dioptimalkan agar proses regenerasi berlangsung secara alami dan berkelanjutan.
Wajah lama tetap dapat memberikan kontribusi, sedangkan kader baru mendapatkan ruang untuk berkembang, berinovasi, dan menyumbangkan ide segar bagi pembangunan kebijakan publik.
BACA JUGA:Demokrasi Prosedural dan Substantif
BACA JUGA:Demokrasi Fandom
MEMBINA KADER DAN MENCETAK NEGARAWAN BARU
Partai politik memegang peran penting dalam menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang berkelanjutan. Sistem kaderisasi berjenjang, berbasis kompetensi, dan mengedepankan integritas perlu diterapkan secara konsisten.
Hal itu memungkinkan calon anggota legislatif baru memiliki kesempatan berkembang, sementara pengalaman senior tetap digunakan sebagai panduan strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: