Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim
Peta Jawa Timur.-peta kita-

--
PROVINSI JAWA TIMUR pada tahun 2023 terdiri dari 29 kabupaten, sembilan Kota, 666 Kecamatan, dan 8.494 Desa/Kelurahan. Jumlah ini berubah dibandingkan tahun sebelumnya karena pada bulan oktober 2023 terdapat desa/kelurahan pemekaran di Kabupaten Pacitan dan penggabungan Desa/Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Kabupaten/ Kota dengan Kecamatan terbanyak adalah Kabupaten Malang dengan 33 Kecamatan. Sedangkan Kabupaten/ Kota yang memiliki jumlah Desa/ Kelurahan paling banyak adalah Kabupaten Lamongan dengan 474 Desa/Kelurahan.
Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024 ada momentum demokrasi Pemilu dan Pilkada serantak, hasil Pemilu pada ranah legislatif sudah dilantik 120 Anggota DPRD periode 2024 s.d. 2029 dan sekarang sudah melakukan tugas, wewenang dan fungsinya. Hasil Pilkada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada tahun 2024 sudah ditetapkan, meskipun di 17 daerah ada gugatan atas hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi yaitu hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali Kota di Bangkalan, Banyuwangi, Bondowoso, Gresik, Lamongan, Magetan, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Sumenep, Tulungagung, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.
Akhirnya, pada tanggal 20 Februari 2025, Presiden secara serentak melantik Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, meskipun di Provinsi Jawa Timur masih tersisa 2 Bupati dan Wakil Bupati belum dilantik yaitu Pamekasan dan Magetan. Itu karena masih berlangsung sidang pemeriksanaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Artinya momentum politik telah dilalui di tahun 2024 dan Pemerintahan daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPRD) pada tahun 2025 - 2028 akan bisa fokus melakukan pembangunan baik infrastruktur, ekonomi, sumber daya manusia, dan bidang lainnya.
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan melakukan penyusunan dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD tahun 2025 s.d. 2030, Pemerintah dalam penyusunan RPJMD akan mengunakan pendekatan teknokratik (kerangka berpikir ilmiah), partisipatif, politis (visi dan misi kepala daerah) dan atas-bawah dan bawah-atas. Selain itu Pemerintah daerah juga menyusun dan menetapan rencana pembangunan tahunan daerah yanng disebut recana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, dalam penyusunan RKPD ini mencakup beberapa hal, di antaranya:
BACA JUGA:Jawa Timur Syukuran atas Perjalanan Panjang Marsinah
BACA JUGA:Pertamina Cek 560 SPBU di Jawa Timur Setelah Keluhan Motor Brebet, Ini Hasilnya!
a. analisis gambaran umum kondisi daerah;
b. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah;
c. analisis kapasitas riil keuangan Daerah;
d. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
e. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
f. penelaahan terhadap sasaran RPJMD;
g. penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: