Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Peta Jawa Timur.-peta kita-

DPRD dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah RKPD maupun RPJMD, memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Selain itu DPRD sendiri mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, fungsi tersebut dijalankan sebagai representasi rakyat di daerah pilihanya atau umumnya di Kabupaten/Kota.

Praktiknya, Pokir DPRD ini dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi budgeting anggota DPRD. Hal ini terlaksana setelah anggota DPRD bersangkutan turun ke daerah pemilihan (DAPIL) dan menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Dapilnya masing-masing. Sejauh ini, belum ada ketentuan teknis yang baku perihal Pokir tersebut. Banyak pendapat dan persepsi yang berkembang bahwa Pokir DPRD lebih mengarah kepada besaran dana aspirasi bukan kepada substansi dari kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD yang telah ditetapkan.  

Selain itu permasalah Pokir di atas, menurut subjektif Penulis Pokir yang dihasilkan oleh DPRD masih minim referensi terkait data permasalahan, permasalahanan diambil dari 1 atau 2 usulan Person yang sifatnya subjektif dan faktor kedekatan dengan DPRD serta daerah tersebut mendukung pemenangan DPRD waktu Pemilu.

Selain subtansi persoalan Pokir, permasalahan di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data yang dikumpulkan, di antarannya yaitu: 40.33% Penduduk Miskin tidak memiliki jaminan kesehatan.  Dan hasil survey Litbang Kompas terkait persoalan di Jawa Timur untuk segera diselesaikan di antaranya:

1) Mengatasi pengangguran/menambah lapangan pekerjaaan

2) Pembangunan infrastruktur (jalan, bendungan dsb)

3) Mengatasi kemiskinan

4) Memenuhi kebutuhuna hidup dasar warga (sandang, papan, pangan, air bersih dsb)

5) Menjaga kestablitan harga sembako

6) Pertanian/peternakan (irigasi/pupuk/harga hasil panen)

7) Masalah pendidikan (zonasi/kurikulum/fasilitas/biaya)

8) Menurunkan tingkat kriminalitas (pencurian, begal, rampok, klitih dsb)

9) Masalah persolan lingkungan hidup (sampah, pencemaran, polusi)

10) Bantuan yang tidak tepat sasaran

11) Menjaga kerukunan masyarakat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: