Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim
Peta Jawa Timur.-peta kita-
Beragamnya tingkat keterampilan dan kapasitas sebagian besar anggota DPRD yang terpilih merupakan muka baru dengan latar belakang pendidikan, kemampuan, dan pengalaman yang berbedabeda, sehingga kurang pengalaman dalam menduduki jabatan mereka, sehingga mereka lemah dalam melaksanakan pembuatan konsep peraturan daerah yang baru, analisis anggaran, dan menjangkau konstituen mereka. Implikasinya bahwa rencana pembangunan daerah kurang rasional dan obyektif, kurang terpadu dan sinergi antar SKPD, dan antar SKPD dengan kementerian/lembaga, bahkan antar stakeholders (pihak-pihak lain yang berkepentingan).
Selain hal tersebut di atas, aspirasi masyarakat yang nanti disampaikan dalam bentuk ide yang dikonkretkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) juga masih lemah, karena Pokir ini banyak pendapat dan persepsi yang berkembang bahwa Pokir DPRD lebih mengarah kepada besaran dana aspirasi bukan kepada substansi dari kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD yang telah ditetapkan. Selain itu permasalah Pokir di atas, menurut subjektif Penulis Pokir yang dihasilkan oleh DPRD masih minim referensi terkait data permasalahan, permasalahanan diambil dari 1 atau 2 usulan Person yang sifatnya subjektif dan faktor kedekatan dengan DPRD serta daerah tersebut mendukung pemenangan DPRD waktu Pemilu.
Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Anggota DPRD yang mempunyai hak, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, posisi ini harus dimaksimalkan oleh anggota DPRD dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pembangunan di daerah dalam konteks otonomi daerah. Selain itu anggota DPRD dipilih oleh masyarakat tentu punya fakktor kedekatan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta memiliki jaringan politik melalui partai politiknya.
Implementasinya dari hal di atas. Bagaimana anggota DPRD ini harus mampu menjaring aspirasi masyarakat dalam upaya mendekatkan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ini bisa dilakukan oleh anggota DPRD secara formal melalui reses dan kunjungan kerja atau sidak, sedangkan secara informal dapat melalui blusukan ke daerah pemilihan ini dapat datang ke warung kopi, ke acara keagamaan, datang ke rumah warga dst. Kegiatan blusukkan yang dilakukan anggota dewan tidak lain hanyalah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ingin disampaikan. Aspirasi yang diterima nantinya akan dijadikan pokok-pokok pikiran dewan.
Nah, dari hasil aspirasi masyarakat sebagai bahan bagi anggota DPRD untuk melakukan intervensi dalam penyusunan rencana pembangunan di daerah yang dijabarkan dalam program dan kegiatan atau bahkan dijadikan sebagai kebijakan (Perda dan produk hukum lainnya), melakukan koordinasi dengan SKPD dan melakukan koordinasi dengan kemitraan DPRD dan Kepala Daerah.
Implentasi Progaram dan Keterbatasan Anggaran APBD
Semua aspirasi yang disampaikan ke Masyrakat tidak semua bisa diakomodasi oleh anggota DPRD, hal ini karena keterbatasan alokasi anggaran atau APBD, selain itu anggota DPRD akan melakukan screening untuk menetukan prioritisasi isu strategis yang paling prioritas dan akan mempengaruhi rumusan misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam lima tahun kedepan.
Selain itu di Provinsi Jawa Timur dari 120 anggota DPRD periode 2024-2029 terdapat 61 anggota DPRD baru/wajah baru atau sekitar 50.83%, artinya anggota baru ini masih butuh penguatan terkait tugas dan kewenangannya di daerah. Ini sejalan dengan pemikiran Ismanudin yaitu lemahnya kapasistas dari sebagian anggota DPRD di bidang pemerintahan.
DPRD adalah jabatan politik 5 tahun sekali dan akan dipilih kembali pada Pemilu berikutnya, maka anggota DPRD akan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihannya, tujuannya agar dipilih kembali ketika mencalonkan Kembali sebagai anggota DPRD. Selain itu ada juga orang atau sekelompok Masyarakat (organisasi) memfungsikan anggota DPRD hanya untuk meminta dana dan sumbangan saja atau sebagai sumber pendanaan terus menerus yang tidak ada kepentingannya dengan masyarakat dan pembangunan di daerah.
Berdasarkan tulisan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal, di antaranya:
1) Provinsi Jawa Timur akan menyusun RPJMD 2025-2030, maka dalam perumusan permasalahan, perumusan prioritas pembangunan dan perumusan rencana kerja program dan pendanaan di daerah harus dan wajib melibatkan partisipasi masyarakat, hasil kajian akademis, pokokk-pokok pikiran DPRD dan berbagai sumber permasalahan yang ada di daerah.
2) 50.83% atau 61 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur orang baru/ wajah baru, tentu ini menjadi kelemahan di tengah proses berjalannya penyusunan RPJMD, RKPD, APBD tahun 2025, ini harus ada percepatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang tugas, wewenang dan fungsi DPRD serta materi lainnya. Hal ini untuk memaksimalkan dan menguatkan anggota DPRD dalam pembangunan di daerah.
3) Anggota DPRD perlu menyerap banyak aspirasi masyarakat baik laporan, aduan, masukan dst baik dilakukan secara formal dan informal. Hasil aspirasi ini nanti sebagai bahan atau materi dalam merumuskan isu dan permasahan yang menjadi prioritas untuk disampaikan dan diusulkan dalam program dan kegiatan di daerah.
4) Keterbatasan pendanaan di daerah menjadi faktor ancaman tidak semua aspirasi masyarakat bisa direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan, selain itu ada beban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya, bagaimana merawat konstituen tersebut tujuannya agar dipilih kembali ketika mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: